Queensha.id – Jember,

 

Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Aji Pangestu, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 3 Juni 2026.

 

Berawal dari Pembiayaan Motor Honda Vario

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda Vario 125 CBS ISS berwarna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.

Nilai pembiayaan mencapai Rp26.925.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 36 bulan. Debitur diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp979.000 setiap bulan.

Namun, setelah kendaraan diterima, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak empat kali angsuran.

 

Kendaraan Dipindahtangankan Tanpa Persetujuan

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima jaminan fidusia.

Sebelum membawa perkara ke jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan hingga penyampaian surat peringatan (somasi).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

 

FIFGROUP Mengalami Kerugian

Akibat tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.328.000.

Perkara kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Jember dan berujung pada putusan pidana terhadap terdakwa.

 

FIFGROUP Ingatkan Debitur Patuhi Aturan Fidusia

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menjual, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar isi perjanjian pembiayaan, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komitmen Dukung Penegakan Hukum

FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Perusahaan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, sehingga tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan dalam perjanjian kredit dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan pembiayaan apabila menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban angsuran, sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

 

***

Sumber: RJP.

Penulis: Vico Rahman.