Queensha.id – Edukasi Sosial,
Berbagai tindak kejahatan masih kerap terjadi di Indonesia. Dalam banyak kasus, pelaku berusaha melarikan diri sesaat setelah melakukan aksinya untuk menghindari penangkapan aparat penegak hukum.
Menurut ilmu kriminologi, tindakan melarikan diri setelah melakukan kejahatan merupakan upaya pelaku menghilangkan jejak, menghindari identifikasi, serta mempersulit proses penyelidikan. Namun, kaburnya pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Berikut beberapa jenis kejahatan yang pelakunya sering langsung kabur setelah beraksi.
1. Penjambretan
Penjambret biasanya mengincar kalung, tas, telepon genggam, atau barang berharga milik korban di jalan raya, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal pencurian, dan apabila disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dalam KUHP.
2. Pencurian Kendaraan Bermotor
Pelaku mencuri sepeda motor atau mobil yang sedang diparkir, lalu segera membawa kabur kendaraan tersebut.
Tindak pidana ini termasuk pencurian dan ancaman hukumannya dapat lebih berat apabila dilakukan secara bersama-sama, pada malam hari, atau dengan pemberatan lainnya.
3. Perampokan
Perampokan dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap korban untuk mengambil harta benda, kemudian pelaku melarikan diri.
Perbuatan ini termasuk tindak pidana berat karena membahayakan keselamatan korban.
4. Penipuan
Pelaku memperoleh uang atau barang melalui kebohongan, lalu menghilang dan sulit dihubungi.
Dalam KUHP, penipuan merupakan tindak pidana tersendiri yang dapat diproses apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
5. Penggelapan
Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara sah kemudian menguasainya secara melawan hukum.
Contohnya, membawa kabur kendaraan sewaan atau uang titipan.
6. Pencopetan
Pencopet mengambil dompet atau telepon genggam secara diam-diam di tempat ramai seperti pasar, terminal, atau angkutan umum, kemudian segera melarikan diri.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan keramaian untuk menghindari perhatian.
7. Begal
Begal biasanya menghentikan korban di jalan yang sepi, menggunakan ancaman bahkan senjata, kemudian membawa kabur kendaraan atau barang berharga.
Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai ancaman pidana berat.
8. Perusakan dan Vandalisme
Setelah merusak fasilitas umum, kendaraan, atau bangunan milik orang lain, pelaku sering meninggalkan lokasi agar tidak diketahui identitasnya.
Perbuatan ini juga memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan KUHP.
9. Penganiayaan
Dalam beberapa kasus, pelaku penganiayaan langsung melarikan diri setelah melukai korban.
Penganiayaan dapat dikenai sanksi pidana, dan ancaman hukumannya akan meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
10. Tabrak Lari
Pengemudi yang menabrak orang atau kendaraan lain kemudian meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain ketentuan pidana lain yang relevan.
Ancaman Hukum Menurut KUHP
Secara umum, tindak pidana di atas dapat dikenakan berbagai ketentuan dalam KUHP, antara lain mengenai:
- Pencurian.
- Pencurian dengan kekerasan.
- Penipuan.
- Penggelapan.
- Penganiayaan.
- Perusakan barang.
Sementara untuk kasus tabrak lari berlaku ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan pasal bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik dan diputuskan oleh pengadilan.
Cara Mencegah Menjadi Korban Kejahatan
Masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban dengan cara:
- Tidak memakai perhiasan mencolok di tempat umum.
- Selalu mengunci kendaraan dengan benar.
- Berhati-hati saat melakukan transaksi daring.
- Menghindari lokasi yang sepi pada malam hari.
- Memasang kamera CCTV di rumah atau tempat usaha.
- Segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.
Berbagai jenis kejahatan sering kali diikuti dengan upaya pelaku melarikan diri setelah beraksi. Namun, perkembangan teknologi seperti CCTV, rekaman digital, serta kerja sama masyarakat dengan aparat kepolisian semakin mempermudah proses pengungkapan kasus.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan