Queensha.id – Banyuwangi,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial S (52). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua santriwati yang masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) dini hari setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari kemarin, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Lanang.
Korban Baru Berani Melapor Setelah Mengalami Trauma
Kasus ini terungkap setelah dua korban didampingi organisasi masyarakat serta kuasa hukum mendatangi Polresta Banyuwangi untuk membuat laporan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, ketika kedua korban masih berusia sekitar 14 tahun.
Polisi menyebut para korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat sehingga baru memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut setelah beberapa waktu berlalu.
Diduga Terjadi Berulang Kali
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban pertama diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang hingga 16 kali.
Sementara itu, korban kedua diduga mengalami tindakan serupa sebanyak satu kali.
“Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan,” jelas Kompol Lanang.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan pondok pesantren, penyidik menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.
Atas dasar hasil penyidikan tersebut, status hukum S resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dijerat UU TPKS dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Hingga kini, penyidik Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang belum melapor.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik guna mendukung proses penegakan hukum.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Dugaan tindak kekerasan seksual perlu ditangani melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat sistem perlindungan anak serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
***
Sumber: Berita Jatim.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan