Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Fenomena ucapan cerai yang terlontar saat emosi kembali menjadi sorotan. Di tengah masyarakat, masih banyak yang mengira perceraian hanya sah jika diputuskan di pengadilan. Padahal dalam ajaran Islam, persoalan talak memiliki dimensi hukum yang lebih kompleks dan bahkan bisa terjadi hanya lewat ucapan.

Lantas, bagaimana pandangan ulama terkemuka di Indonesia mengenai hal ini?

 

Talak Secara Agama vs Secara Negara

Menurut Quraish Shihab, talak dalam Islam memang dapat jatuh melalui ucapan suami yang jelas (sharih), meskipun tanpa saksi. Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks negara seperti Indonesia, perceraian tetap harus diproses melalui pengadilan agama agar memiliki kekuatan hukum.

“Secara fikih bisa jatuh, tetapi secara hukum negara belum dianggap sah sebelum diputus pengadilan,” menjadi garis besar pandangan yang sering disampaikan.

Hal senada juga ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam berbagai fatwa dan penjelasan, MUI menyebut bahwa talak secara agama bisa terjadi lewat ucapan, tetapi untuk perlindungan hukum (terutama bagi perempuan dan anak) harus disahkan melalui pengadilan.

 

Pandangan Ulama Fikih Kontemporer

Ulama kharismatik seperti KH. Ma’ruf Amin juga pernah menekankan pentingnya membedakan antara sah secara agama dan sah secara hukum negara.
Menurutnya:

– Talak bisa sah secara agama jika diucapkan dengan sadar dan jelas.

– Namun tidak otomatis sah secara hukum negara.

– Pengadilan tetap diperlukan untuk mencegah kekacauan status hukum.

Hal ini juga diamini oleh kalangan Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, yang menyebut bahwa talak lisan tetap diakui dalam fikih, tetapi masyarakat Indonesia wajib mengikuti aturan negara demi kemaslahatan.

 

Soal Emosi dan Bercanda

Ulama Indonesia umumnya sepakat:

– Talak saat marah tetap sah, selama masih sadar.

– Talak bercanda juga bisa dianggap sah dalam banyak pendapat fikih klasik.

– Kata sindiran (kinayah) bergantung pada niat.

Namun, Buya Yahya sering mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah menyimpulkan sendiri. Ia menekankan pentingnya konsultasi langsung ke ulama atau lembaga resmi jika terjadi ucapan talak.

“Jangan merasa sudah cerai hanya karena emosi sesaat. Harus diteliti dulu konteks dan niatnya,” tegasnya dalam berbagai kajian.

 

Pentingnya Proses Pengadilan

Di Indonesia, aturan resmi merujuk pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya dianggap sah secara hukum jika diputus oleh pengadilan agama.
Artinya:

– Secara agama mungkin sudah terjadi talak.

– Tapi secara hukum, status masih suami-istri sebelum ada putusan hakim
Inilah yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.

 

Jangan Anggap Remeh Ucapan

Pandangan ulama Indonesia cenderung sejalan:

– Talak adalah perkara serius, bukan sekadar ucapan.

– Bisa sah secara agama, meski tanpa pengadilan.

– Namun wajib diproses secara hukum negara untuk kejelasan status.

Banyak rumah tangga runtuh bukan karena masalah besar, tetapi karena satu kalimat yang tak terkendali.

Ulama mengingatkan: menjaga lisan adalah benteng pertama dalam mempertahankan pernikahan.
Daripada menyesal setelah ucapan terlanjur keluar, memilih diam saat emosi bisa menjadi keputusan paling bijak.

 

***
(Queensha Jepara | 3 April 2026)