Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Fenomena banting harga demi menarik pembeli kian marak di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Banyak pedagang rela menjual di bawah harga pasaran agar dagangannya cepat laku, meski keuntungan yang didapat sangat tipis. Lalu, bagaimana pandangan ulama terkemuka di Indonesia?

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Islam pada dasarnya membolehkan perdagangan selama dilakukan secara jujur dan tidak merugikan pihak lain.

 

Menurutnya, menentukan harga adalah hak pedagang, namun tidak boleh disertai niat merusak pasar atau menjatuhkan usaha orang lain.

Pandangan serupa juga datang dari kalangan Nahdlatul Ulama. Tokohnya, KH Said Aqil Siradj, menilai bahwa persaingan dalam bisnis diperbolehkan, tetapi harus tetap menjunjung etika. Jika banting harga dilakukan secara ekstrem hingga mematikan usaha kecil lainnya, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori tidak sehat dan merugikan.

Sementara itu, Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan pentingnya keadilan dalam aktivitas ekonomi. Ia mengingatkan bahwa praktik ekonomi dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga keberkahan dan keseimbangan sosial.

Dalam prinsip syariah, perdagangan dianjurkan berlangsung secara adil, transparan, dan tidak mengandung unsur penipuan maupun praktik yang merusak mekanisme pasar. Banting harga pada dasarnya diperbolehkan selama masih dalam batas wajar dan tidak bertujuan untuk menciptakan monopoli atau menyingkirkan pesaing secara tidak sehat.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa dalam berdagang, orientasi tidak semata soal laku atau tidak, tetapi juga soal etika dan dampaknya bagi sesama pelaku usaha.

 

***
(09 April 2026)