Queensha.id – Jepara,
Polemik video viral terkait dugaan kejanggalan penarikan retribusi di Pelabuhan Pantai Kartini akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, unggahan video dari akun TikTok @anita.rerarifka pada 13 April 2026 memicu perbincangan luas di media sosial. Dalam video tersebut, pengunggah mengaku tidak menerima tiket atau karcis saat masuk ke area pelabuhan karena portal terbuka otomatis. Namun, saat keluar usai menurunkan penumpang kurang dari dua menit yaitu tepatnya sekitar 1 menit 57 detik dan ia tetap diminta membayar retribusi.
“Masuk tadi tanpa ada karcis, portal langsung kebuka. Waktu drop tidak sampai dua menit, tapi tetap bayar,” ungkapnya dalam video.
Pengunggah juga menyebut sempat memberikan uang Rp10.000 dan menerima kembalian Rp5.000, yang mengindikasikan tarif sebesar Rp5.000 tetap dikenakan meskipun hanya melakukan aktivitas singkat.
Sorotan Publik: Transparansi Dipertanyakan
Video tersebut langsung menuai respons beragam dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan transparansi sistem retribusi, terutama karena tidak adanya bukti pembayaran resmi berupa tiket atau karcis.
Sebagai salah satu ikon wisata dan akses transportasi penting di Jepara, sistem pelayanan di Pelabuhan Kartini dinilai harus mengedepankan kejelasan prosedur. Ketiadaan karcis dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan hingga memicu dugaan adanya praktik yang tidak sesuai standar operasional.
Dishub: Semua Pengunjung Tetap Dikenakan Tarif
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Deni Indarko, menyampaikan bahwa pengelolaan parkir di pelabuhan memang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Ia mengaku telah memanggil pengelola parkir untuk meminta klarifikasi terkait video yang viral tersebut.
“Pihak pengelola menyampaikan bahwa semua pengunjung yang masuk ke pelabuhan tetap dikenakan tarif parkir, baik sebentar maupun lama,” jelas Deni saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Terkait tidak keluarnya karcis dari mesin portal, Dishub menyebut kemungkinan adanya kendala teknis.
“Ada beberapa kemungkinan, seperti struk parkir tersangkut di mesin atau kertas habis, sehingga tidak keluar saat kendaraan masuk,” tambahnya.
Evaluasi Sistem dan Desakan Perbaikan
Dishub menilai kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pengelola parkir, terutama dalam hal pelayanan publik dan keandalan sistem digital.
Pengelola diminta untuk lebih rutin melakukan perawatan (maintenance) terhadap perangkat portal otomatis, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Selain itu, pihak Dishub juga mendorong pengelola segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik untuk meredam polemik yang berkembang di media sosial.
Desakan SOP yang Lebih Jelas
Kasus ini juga memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan pengelola menetapkan serta mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, khususnya bagi pengendara yang hanya melakukan drop-off dalam waktu singkat.
Transparansi tarif, kejelasan sistem tiket, serta konsistensi pelayanan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Hingga saat ini, perhatian publik masih tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak pengelola dan pemerintah daerah dalam memastikan sistem retribusi di Pelabuhan Kartini berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
***
Wartawan: Gun Jpr.
(20/4/2026).

Tinggalkan Balasan