Queensha.id – Jepara,

 

Gelaran konser “Pesta Ria Gembira” yang menghadirkan penyanyi populer Denny Caknan dan grup musik NDX A.K.A di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026) malam, berlangsung meriah dan dipadati ribuan penonton.

Namun, di balik kemeriahan panggung hiburan tersebut, muncul polemik yang menyita perhatian publik. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku tidak diperkenankan memasuki area konser saat hendak menjalankan tugas jurnalistik.

Di waktu yang hampir bersamaan, tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara justru terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak hiburan.

Situasi itu memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers maupun masyarakat mengenai alasan pembatasan akses terhadap media pada kegiatan yang bersifat terbuka.

 

 

Wartawan Mengaku Ditolak Masuk Area Konser

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah jurnalis telah menunjukkan kartu identitas pers (press card) saat hendak memasuki area konser. Namun, mereka mengaku tetap tidak diberikan akses oleh panitia bersama petugas keamanan yang berjaga.

Salah seorang wartawan yang berada di lokasi menyayangkan kebijakan tersebut.

“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan kegiatan publik. Anehnya, media justru dilarang masuk tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Event Organizer (EO) Fantastica belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan akses bagi awak media.

 

 

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, apakah tindakan yang terjadi dalam peristiwa ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers merupakan persoalan yang memerlukan pendalaman fakta dan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

 

 

Dugaan Penonton Mabuk dan Keributan

Selain polemik mengenai akses peliputan media, konser tersebut juga diwarnai dugaan adanya sejumlah penonton yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi gesekan antarpenonton yang memicu adu mulut hingga keributan di tengah jalannya pertunjukan. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan oleh petugas keamanan yang berjaga.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai penyebab keributan maupun adanya korban atau tindak lanjut hukum atas insiden tersebut.

 

 

BPKAD Jepara Awasi Pajak Hiburan

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui BPKAD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak hiburan.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Hasanudin, membenarkan bahwa petugas diterjunkan ke lokasi konser.

“Kami sudah koordinasikan, malam ini juga ada petugas kita dan kecamatan yang hadir di sana,” ujar Hasanudin melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2026) pukul 22.24 WIB.

Menurutnya, kehadiran petugas bertujuan memastikan penyelenggara memenuhi kewajiban pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan berskala besar, menyusul evaluasi atas kepatuhan pajak sejumlah penyelenggara kegiatan sebelumnya.

 

 

Penyelenggara Wajib Penuhi Ketentuan Pajak

Sesuai regulasi perpajakan daerah, setiap penyelenggara kegiatan hiburan yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian pelaporan maupun kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

Menanti Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pelaksanaan kewajiban pajak hiburan, tetapi juga pada alasan pembatasan akses terhadap wartawan dalam kegiatan yang terbuka untuk masyarakat.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak EO Fantastica mengenai kebijakan tersebut. Apabila klarifikasi resmi telah diperoleh, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

***

Sumber: M8.

Penulis: Vico Rahman.