Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan kembali menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar barang kena cukai. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/10/2026), petugas berhasil mengamankan 2.960 batang rokok ilegal dari dua toko yang berada di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Kembang.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Untuk memperluas jangkauan pengawasan, personel dibagi menjadi empat tim yang menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal di dua lokasi, yakni sebuah toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, serta toko lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Kembang. Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek rokok.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak yang ditimbulkannya.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.

Menurutnya, keterlibatan pedagang sangat penting dalam membantu pemerintah memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, seluruh personel gabungan diminta terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar hanya menjual produk rokok yang dilengkapi pita cukai resmi.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, petugas juga memasang stiker larangan menjual rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal demi menciptakan perdagangan yang taat hukum, melindungi konsumen, serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

 

***

Sumber: Diskominfo Jepara/FR.