Queensha.id – Jepara,

 

Perkara narkotika di Kabupaten Jepara mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat jumlah perkara yang ditangani hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 30 kasus, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan sepanjang 2025 yang berkisar 15–20 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan lonjakan perkara tersebut menjadi perhatian serius. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk melakukan transaksi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini menyasar kelompok usia muda sehingga membutuhkan langkah pencegahan yang lebih masif.

Edukasi Bahaya Narkoba Terus Digencarkan

Sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika, Kejari Jepara terus menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pelajar agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Pencegahan juga dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Bupati Jepara Witiarso Utomo secara rutin menyampaikan pesan bahaya narkoba saat melakukan kunjungan ke desa-desa.

Sementara itu, Wakil Bupati M. Ibnu Hajar turut mengampanyekan gerakan anti narkoba melalui program Jumat Berangkat di berbagai tempat ibadah. Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya narkoba dalam setiap kegiatan reses.

Kejari Jepara Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu

Di tengah meningkatnya perkara narkotika di Jepara, Kejari Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Dari total perkara yang dimusnahkan, 27 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan memiliki berat mencapai 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Selain sabu, Kejari Jepara juga memusnahkan barang bukti dari:

  • 7 perkara kesehatan berupa 4.763 butir obat.
  • 2 perkara bahan peledak dengan 775 gram serbuk peledak.
  • 6 perkara pencurian.
  • 3 perkara perjudian.
  • 2 perkara penganiayaan.
  • 4 perkara perlindungan anak.
  • 8 perkara tindak pidana lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti Cegah Penyalahgunaan

Kejari Jepara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, setiap pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan secara tertib, tepat waktu, serta dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Meningkatnya perkara narkotika di Jepara menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan keluarga, edukasi kepada pelajar, serta sinergi seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan di Kabupaten Jepara.

 

***

Sumber: Kejari Jepara.

Penulis: Vico Rahman.