Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Radio R-lisa 94.7 FM menggelar Talkshow Interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang dipandu moderator Dinda Kirana tersebut disiarkan secara langsung melalui Radio R-lisa FM serta platform digital YouTube dan TikTok. Hadir sebagai narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan mengatakan, pihaknya memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke masyarakat, terutama pedagang kecil dan pemilik warung.
“Kami hadir untuk mengedukasi dan melindungi para pedagang kecil agar mereka tidak menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal akibat ketidaktahuan. Operasi yang kami lakukan bersama tim gabungan bersifat mengamankan dan memberikan sosialisasi,” ujar Budhi.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti menjelaskan terdapat empat ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Junilia menambahkan, penerimaan negara dari sektor cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program, mulai dari pembiayaan layanan kesehatan seperti BPJS, pembangunan infrastruktur, hingga mendukung penegakan hukum.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam penanganan tindak pidana ekonomi, penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip Ultimum Remedium, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara sebelum penerapan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Layanan Darurat Diskominfo Jepara di nomor 112 atau layanan pengaduan Bea Cukai Kudus melalui WhatsApp 081152525. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat sehingga peredarannya di Kabupaten Jepara dapat ditekan.
***
Sumber: (Diskominfo Jepara/Rizalul Faisal)

Tinggalkan Balasan