Queensha.id – Jakarta,
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan langsung oleh penggugat, HM Subhan, setelah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court dari Mahkamah Agung. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap perkara Nomor 742 K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar HM Subhan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Mahkamah Agung belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut ke laman resminya. Juru Bicara MA, Yanto, juga mengaku masih melakukan pengecekan terkait putusan tersebut.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” katanya singkat.
Gugatan Meminta Suket Dinyatakan Tidak Sah
Dalam permohonannya, HM Subhan mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah. Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik kembali oleh instansi yang menerbitkannya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, turut mengumumkan hasil putusan kasasi tersebut melalui akun media sosial pribadinya.
Menurut Denny, putusan Mahkamah Agung dinilai sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Denny menyebut bahwa putusan tersebut memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran.
Meski demikian, rincian pertimbangan hukum Mahkamah Agung baru dapat dipastikan setelah salinan resmi putusan dipublikasikan.
Gugatan PTUN Sebelumnya Dicabut
Di sisi lain, Gibran sebelumnya juga menghadapi gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh penggugat, PT Mercy Toga Kirana, sehari sebelum proses pembuktian dilaksanakan.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan dan siap memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap buka-bukaan. Namun, penggugat justru mencabut gugatan, sehingga sidang tidak berlanjut,” ujar Gibran kepada wartawan usai melaksanakan Salat Jumat di Jakarta Barat.
Salinan Putusan Masih Ditunggu
Hingga saat ini, publik masih menantikan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung guna mengetahui secara rinci pertimbangan hukum yang mendasari dikabulkannya kasasi tersebut.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 serta berpotensi memunculkan dinamika hukum lanjutan.
Catatan Redaksi: Hingga artikel ini diterbitkan, salinan lengkap putusan Mahkamah Agung belum dipublikasikan. Isi pemberitaan mengacu pada informasi amar putusan yang disampaikan penggugat serta keterangan para pihak. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi terbaru dari Mahkamah Agung maupun pihak terkait, artikel ini akan diperbarui.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan