Queensha.id – Jepara,
Tim Operasi Gabungan (Opsar) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil menyita 7.920 batang rokok ilegal dalam kegiatan penegakan hukum yang digelar di sejumlah wilayah. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.
“Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Diskominfo serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara,” ujar Sapan di Jepara, Senin.
Sasar Toko yang Diduga Menjual Rokok Ilegal
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menyisir sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Dari hasil pemeriksaan di berbagai lokasi, tim gabungan menemukan dan menyita 7.920 batang rokok ilegal.
Rokok hasil sitaan tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan pemusnahan.
Edukasi kepada Pelaku Usaha
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko mengenai aturan peredaran rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai.
Langkah edukatif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” kata Sapan.
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara berkala dan disertai edukasi kepada masyarakat, Pemkab Jepara bersama Bea Cukai Kudus dan instansi terkait berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
***
Sumber: ATR.

Tinggalkan Balasan