Queensha.id – Jepara,

 

Aksi pencurian yang terjadi di Masjid Baitussalam, Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap setelah korban melacak keberadaan telepon genggam miliknya menggunakan fitur pelacak lokasi (GPS).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban sedang menunggu waktu Salat Asar di dalam masjid.

Korban diketahui berinisial A.S. (28), warga Kecamatan Mlonggo, Jepara. Saat itu korban tertidur di dalam masjid. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas milik korban.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit HP Motorola G57, uang tunai sekitar Rp415.000, kartu identitas, serta SIM A dan SIM C.

Setelah menyadari tasnya hilang, korban segera melacak lokasi telepon genggam melalui akun email yang masih terhubung dengan perangkat. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa ponsel berada di wilayah Kecamatan Tahunan.

Korban kemudian menuju lokasi tersebut dan meminta bantuan warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku berinisial F.R. (43), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Petugas dari Polsek Batealit kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tahunan dan Satreskrim Polres Jepara untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua unit telepon genggam di dalam tas milik pelaku yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Jepara. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian berlangsung.

Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Petugas menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Polsek Tahunan dan Satreskrim Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).

AKP Khasin Faiz juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan saat berada di tempat ibadah maupun ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat membawa barang berharga, meskipun berada di tempat ibadah. Simpan barang di tempat yang aman dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Hingga kini, pelaku masih diamankan di Polsek Tahunan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Jepara.

 

***

Sumber: Polsek Batealit Jepara.

Penulis: Vico Rahman.