Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Masyarakat yang hendak membeli mobil bekas melalui media sosial, khususnya Facebook Marketplace, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan segitiga. Modus ini terbilang rapi karena mempertemukan calon pembeli dengan pemilik asli kendaraan, sehingga transaksi tampak sah dan meyakinkan.

Dalam skema ini, pelaku tidak memiliki kendaraan yang dijual. Ia hanya memanfaatkan iklan milik orang lain, kemudian memasangnya kembali dengan harga lebih murah menggunakan nomor telepon miliknya sendiri. Akibatnya, baik pembeli maupun penjual sama-sama menjadi korban.

 

Kronologi Modus Penipuan Segitiga

Modus ini biasanya diawali ketika pelaku menyalin iklan kendaraan dari media sosial atau marketplace, lalu mengunggahnya kembali dengan harga jauh di bawah pasaran.

Calon pembeli yang tertarik kemudian menghubungi nomor pelaku. Pelaku mengaku sebagai pemilik mobil, tetapi beralasan sedang berada di luar kota sehingga kendaraan dipegang oleh anggota keluarga.

Di sisi lain, pelaku juga menghubungi pemilik asli kendaraan dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Ia memberi tahu bahwa kendaraan akan dilihat oleh kerabat atau saudaranya.

Yang menarik, pelaku memberikan pesan yang sama kepada kedua belah pihak, yakni agar tidak membahas harga kendaraan saat bertemu.

Ketika calon pembeli datang, ia dapat melihat kendaraan asli, memeriksa dokumen seperti STNK dan BPKB, hingga melakukan uji coba (test drive). Karena semuanya terlihat normal, pembeli yakin transaksi aman.

Namun saat pembayaran dilakukan, pelaku meminta uang ditransfer ke rekening miliknya. Setelah dana masuk, pelaku menghilang. Sementara pemilik kendaraan tidak pernah menerima pembayaran.

Modus Ini Pernah Terjadi di Indonesia

Kasus dengan pola serupa pernah dilaporkan di berbagai daerah.

Pada April 2025, seorang ibu rumah tangga di Palembang dilaporkan kehilangan sekitar Rp68 juta setelah membeli mobil dengan modus yang sama. Korban sempat memeriksa kendaraan dan dokumen asli sebelum mentransfer uang kepada pelaku.

Sementara pada Mei 2026, Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan bermodus segitiga yang melibatkan sejumlah pelaku. Polisi menyebut nilai kerugian korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan segitiga masih menjadi ancaman serius dalam transaksi kendaraan bekas.

Empat Kalimat yang Patut Diwaspadai

Masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan apabila mendengar kalimat-kalimat berikut saat bertransaksi:

  • “Saya sedang di luar kota, mobil dipegang keluarga.”
  • “Soal harga jangan dibahas dengan orang yang memegang mobil.”
  • “Transfer saja ke rekening saya, nanti saya kabari pemiliknya.”
  • Kepada penjual: “Yang datang hanya saudara atau sepupu saya untuk melihat mobil.”

Selain itu, harga kendaraan yang terlalu murah dibanding harga pasar juga patut menjadi perhatian.

Terapkan “Aturan Satu Orang”

Untuk meminimalkan risiko penipuan, pembeli disarankan menerapkan prinsip “Aturan Satu Orang”, yaitu:

  • Orang yang menunjukkan kendaraan harus merupakan pemilik yang sah atau pihak yang dapat membuktikan kewenangannya.
  • Harga kendaraan dibicarakan secara terbuka di hadapan pemilik.
  • Pembayaran dilakukan hanya ke rekening milik pemilik kendaraan atau rekening yang telah disepakati secara jelas dan diverifikasi.
  • Pastikan nama pada rekening tujuan sesuai dengan identitas penjual serta dokumen kendaraan.
  • Jangan menyerahkan kendaraan ataupun melakukan pembayaran sebelum seluruh proses verifikasi selesai.

Edukasi Menjadi Kunci Pencegahan

Modus penipuan segitiga memanfaatkan kurangnya komunikasi antara penjual dan pembeli. Pelaku tidak perlu memiliki kendaraan, melainkan hanya mengendalikan komunikasi dari dua arah hingga korban percaya.

Karena itu, calon pembeli disarankan selalu menanyakan langsung kepada pemilik kendaraan mengenai harga jual, identitas penjual, serta rekening tujuan pembayaran di hadapan semua pihak yang terlibat.

Langkah sederhana seperti bertanya, “Bapak menjual mobil ini berapa?”, kemudian memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik kendaraan, dapat menjadi cara efektif untuk mencegah kerugian akibat penipuan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.