Queensha.id – Edukasi Sosial & Hukum,

 

Kasus suami yang diduga menikah lagi secara diam-diam ketika masih terikat perkawinan dengan istri pertama masih kerap menjadi perhatian masyarakat. Tidak jarang peristiwa tersebut diawali dengan pisah rumah, kemudian muncul kabar bahwa suami telah menikah dengan perempuan lain, padahal perceraian belum pernah diputus oleh pengadilan.

Lalu, apakah pisah rumah berarti suami bebas menikah lagi?

Jawabannya adalah tidak.

Pisah rumah hanya menggambarkan kondisi bahwa suami dan istri tidak lagi tinggal bersama. Secara hukum, hal tersebut tidak mengakhiri status perkawinan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku, hubungan suami istri masih diakui oleh negara.

Pisah Rumah Bukan Perceraian

Banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa setelah berbulan-bulan tidak tinggal serumah, masing-masing pihak bebas menikah lagi.

Anggapan tersebut tidak benar.

Dalam hukum Indonesia, perkawinan baru berakhir apabila:

  • salah satu pasangan meninggal dunia;
  • terjadi perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • atau karena sebab lain yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, pisah rumah selama beberapa bulan, bahkan bertahun-tahun sekalipun, tidak otomatis menghapus ikatan perkawinan.

Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Prinsip dasar perkawinan di Indonesia diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meskipun demikian, hukum Indonesia masih membuka kemungkinan poligami dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan, seorang suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus memperoleh izin dari pengadilan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan keadaan istri dan kemampuan suami.

Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan yang beragama Islam, Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Dalam proses tersebut, hakim akan memeriksa apakah alasan poligami memenuhi ketentuan hukum, apakah syarat-syarat telah dipenuhi, dan apakah hak-hak istri maupun anak tetap terlindungi.

Bagaimana Jika Suami Menikah Diam-Diam?

Apabila seorang suami melakukan perkawinan lagi tanpa memenuhi prosedur hukum yang diwajibkan, maka dapat timbul berbagai konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam ranah perdata, pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila terdapat alasan yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku.

Pasal 402 KUHP mengatur mengenai seseorang yang melakukan perkawinan padahal masih terikat perkawinan yang menjadi penghalang yang sah.

Apabila seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV.

Apabila status perkawinan terdahulu dengan sengaja disembunyikan dari pihak lain sehingga menimbulkan akibat sebagaimana diatur undang-undang, ancaman pidananya dapat lebih berat, yaitu hingga 6 tahun penjara atau pidana denda kategori IV.

Namun demikian, tidak setiap perkawinan kedua otomatis merupakan tindak pidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum acara.

Bukti yang Dapat Digunakan

Apabila istri merasa dirugikan, beberapa bentuk bukti yang dapat membantu proses hukum antara lain:

  • Buku nikah.
  • Akta perkawinan atau dokumen resmi lainnya.
  • Percakapan elektronik yang diperoleh secara sah.
  • Foto atau dokumen terkait perkawinan.
  • Keterangan saksi.
  • Pengakuan dari pihak-pihak terkait.
  • Dokumen administrasi lain yang relevan.

Semua bukti tersebut akan dinilai oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum pembuktian.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Apabila diduga terjadi pelanggaran hukum, istri dapat:

  • berkonsultasi dengan advokat;
  • mengajukan gugatan cerai apabila rumah tangga tidak dapat dipertahankan;
  • mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kedua jika terdapat dasar hukum;
  • melaporkan dugaan tindak pidana apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang diduga terpenuhi.

Setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi semata.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kerap menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan perkawinan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan kesepakatan sepihak atau kebiasaan masyarakat.

Sementara itu, pakar hukum keluarga Islam Prof. Dr. M. Atho Mudzhar menjelaskan bahwa ketentuan mengenai poligami dalam hukum Indonesia dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak istri, anak, dan seluruh pihak yang berkepentingan. Karena itu, izin pengadilan merupakan instrumen penting agar setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Edukasi untuk Masyarakat

Perkawinan merupakan ikatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Karena itu, keputusan untuk menikah lagi tidak dapat dilakukan hanya karena telah lama pisah rumah atau hubungan rumah tangga sedang bermasalah.

Apabila rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Demikian pula apabila seorang suami hendak berpoligami, seluruh persyaratan yang ditetapkan undang-undang wajib dipenuhi.

Memahami aturan hukum akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa setiap penyelesaian sengketa keluarga dilakukan dengan tetap menghormati hak semua pihak serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.