Queensha.id – Edukasi Sosial,
Kasus begal payudara masih menjadi salah satu bentuk pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat. Aksi tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di sejumlah daerah. Korban umumnya adalah perempuan, mulai dari remaja, mahasiswi, pekerja, hingga ibu rumah tangga.
Dalam banyak kasus, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba meraba payudara korban sebelum melarikan diri. Tindakan ini bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Apa yang Mungkin Dipikirkan Pelaku? Berikut 10 Faktor yang Sering Dibahas dalam Kajian Kriminologi
Perlu ditekankan bahwa tidak semua pelaku memiliki motif yang sama. Berikut adalah faktor-faktor yang sering ditemukan dalam penelitian kriminologi dan psikologi, bukan pembenaran terhadap tindakan mereka.
1. Ingin Memuaskan Hasrat Seksual Secara Instan
Sebagian pelaku mengejar kepuasan seksual sesaat tanpa memikirkan penderitaan korban. Penelitian kriminologi menyebut dorongan seksual yang tidak terkendali sebagai salah satu faktor internal.
2. Lemah Mengendalikan Diri
Pelaku gagal mengendalikan impuls sehingga melakukan tindakan spontan yang melanggar hukum.
3. Mencari Sensasi dan Adrenalin
Ada pelaku yang menikmati sensasi melakukan kejahatan lalu melarikan diri sebelum tertangkap.
4. Merasa Korban Tidak Akan Melawan
Pelaku sering mengincar perempuan yang berjalan sendirian karena menganggap risikonya lebih kecil.
5. Menganggap Pelecehan Sebagai Hal Sepele
Sebagian pelaku memiliki pola pikir yang keliru seolah tindakan tersebut hanyalah “iseng”, padahal dampaknya bisa menimbulkan trauma mendalam.
6. Terpapar Konten Pornografi Secara Berlebihan
Beberapa penelitian menyebut paparan pornografi yang disertai lemahnya kontrol diri dapat menjadi faktor risiko, meski bukan berarti semua orang yang melihat pornografi akan melakukan kejahatan.
7. Kurangnya Empati terhadap Korban
Pelaku lebih mementingkan kepuasan pribadi daripada menghargai hak dan martabat orang lain.
8. Memanfaatkan Situasi Sepi
Jalan yang gelap, minim CCTV, dan sepi sering dipilih karena dianggap memudahkan pelarian.
9. Percaya Sulit Dilacak Polisi
Pelaku berharap identitasnya tidak terekam kamera atau tidak dikenali korban.
10. Mengabaikan Konsekuensi Hukum
Sebagian pelaku tidak menyadari atau mengabaikan bahwa pelecehan seksual fisik dapat dipidana berdasarkan UU TPKS.
Tips Aman Menghindari Begal Payudara
- Tetap waspada ketika berjalan atau berkendara sendirian.
- Pilih jalan yang ramai dan memiliki penerangan baik.
- Hindari penggunaan ponsel berlebihan saat berjalan.
- Bila memungkinkan, berjalan bersama teman atau keluarga pada malam hari.
- Simpan nomor darurat dan aktifkan fitur berbagi lokasi kepada orang terpercaya.
- Perhatikan kendaraan yang terlihat membuntuti.
- Jika terjadi pelecehan, segera berteriak meminta bantuan agar menarik perhatian warga.
- Catat ciri-ciri pelaku dan nomor polisi kendaraan jika memungkinkan.
- Segera laporkan kejadian kepada kepolisian.
- Bila mengalami trauma, jangan ragu mencari pendampingan psikologis.
Pandangan Pakar Hukum
Dalam perspektif hukum Indonesia, tindakan meraba payudara tanpa persetujuan merupakan bentuk pelecehan seksual fisik. Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran kesusilaan biasa, melainkan dapat diproses menggunakan UU TPKS sebagai aturan khusus (lex specialis) yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban.
Korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan selama proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Begal payudara merupakan bentuk kekerasan seksual yang melanggar hukum dan merendahkan martabat korban. Pencegahan memerlukan kerja sama antara masyarakat, keluarga, aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga pendidikan melalui edukasi, peningkatan keamanan ruang publik, serta penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan