Queensha.id – Edukasi Sosial & Hukum,
Di era media sosial, tidak sedikit orang yang memilih memviralkan seseorang yang tidak kunjung membayar utang. Tujuannya beragam, mulai dari memberikan tekanan agar segera melunasi kewajiban hingga memperingatkan masyarakat lainnya.
Namun, muncul pertanyaan penting. Apakah tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum Indonesia?
Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Hukum Indonesia mengatur bahwa setiap orang berhak menagih piutangnya, tetapi cara penagihan juga harus tetap menghormati hukum, hak privasi, dan martabat orang lain.
Dasar Hukum
Salah satu pedoman yang sering dijadikan rujukan aparat penegak hukum adalah SKB Menteri Kominfo Nomor 229 Tahun 2021, Jaksa Agung Nomor 154 Tahun 2021, dan Kapolri Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE. Pedoman tersebut menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pencemaran nama baik harus melihat isi unggahan, konteks, serta apakah informasi yang disampaikan merupakan tuduhan yang menyerang kehormatan atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
10 Hal yang Wajib Dipahami Masyarakat
1. Menagih utang adalah hak yang sah.
Orang yang meminjam uang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikannya sesuai kesepakatan. Jika tidak dipenuhi, kreditur dapat melakukan penagihan melalui cara yang sesuai hukum.
2. Tidak membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Sebagian besar sengketa utang merupakan perkara perdata. Baru dapat menjadi perkara pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain yang dapat dibuktikan.
3. Memviralkan seseorang mengandung risiko hukum.
Walaupun ada pembahasan dalam SKB UU ITE mengenai fakta dan pencemaran nama baik, mengunggah identitas, foto, alamat, atau data pribadi tetap dapat menimbulkan persoalan hukum apabila menyerang kehormatan atau melanggar hak privasi.
4. Fakta berbeda dengan fitnah.
SKB UU ITE menjelaskan bahwa penilaian harus melihat apakah unggahan berupa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang.
5. Jangan sebarkan data pribadi.
Nomor telepon, alamat rumah, NIK, foto keluarga, rekening bank, maupun identitas pribadi lainnya sebaiknya tidak dipublikasikan karena dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
6. Hindari penghinaan dan ancaman.
Penagihan dengan kata-kata kasar, ancaman, intimidasi, atau mempermalukan seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
7. Simpan seluruh bukti.
Perjanjian, transfer bank, percakapan, kuitansi, dan bukti lainnya sangat penting apabila sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum.
8. Utamakan somasi dan mediasi.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan atau menyebarkan informasi ke publik, sebaiknya kirimkan somasi tertulis dan upayakan penyelesaian secara damai.
9. Gugatan perdata adalah jalur yang lebih tepat.
Apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur dapat menempuh gugatan perdata untuk meminta pemenuhan prestasi atau ganti rugi.
10. Gunakan media sosial secara bijak.
Media sosial bukanlah pengadilan. Unggahan yang dibuat untuk mempermalukan seseorang dapat berbalik menjadi masalah hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Indonesia, Eddy O.S. Hiariej dalam berbagai penjelasan akademiknya menekankan pentingnya membedakan wanprestasi (ingkar janji dalam hubungan perdata) dengan tindak pidana. Tidak semua orang yang gagal membayar utang dapat dipidana; harus ada unsur pidana yang jelas apabila hendak diproses secara pidana.
Sementara itu, Bivitri Susanti juga kerap mengingatkan bahwa penggunaan media sosial harus tetap menghormati hak-hak setiap orang dan tidak dijadikan sarana penghukuman di luar mekanisme hukum.
Solusi Terbaik
Apabila menghadapi debitur yang tidak beritikad baik, langkah yang lebih aman adalah:
- Berkomunikasi secara baik-baik.
- Mengirimkan somasi tertulis.
- Melakukan mediasi.
- Mengumpulkan seluruh bukti.
- Mengajukan gugatan perdata jika diperlukan.
- Melapor kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan penipuan atau tindak pidana lain yang didukung bukti.
Dengan demikian, hak kreditur tetap dapat diperjuangkan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru akibat cara penagihan yang melanggar ketentuan.
***
Sumber: Queensha Jepara.

Tinggalkan Balasan