Queensha.id – Jepara,
Polemik panjang terkait penyelenggaraan hiburan orkes tunilan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya menemukan titik terang. Melalui Rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Jumat malam (5/6/2026), seluruh unsur yang hadir sepakat melarang penyelenggaraan orkes tunilan pada malam hari di wilayah Desa Ngabul.
Musdes yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Ngabul sejak pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Hadir dalam forum itu unsur Forkopincam Tahunan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Adat Desa (LAD), hingga perwakilan event organizer (EO).
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang berkembang. Sebagian peserta menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pemanfaatan tanah kas desa, sementara pihak lain lebih menekankan aspek ketertiban, keamanan, dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh hiburan malam.
Petinggi Desa Ngabul, Solehan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan sejak tahun 2025 untuk mencari solusi terbaik atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tanah kas desa adalah milik bersama. Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Solehan.
Perdebatan Menghangat
Suasana forum mulai menghangat ketika tokoh muda Desa Ngabul, M. Abdullah Badri, menyampaikan penolakan tegas terhadap kegiatan orkes yang digelar pada malam hari.
Menurutnya, masyarakat telah memiliki pengalaman buruk akibat kericuhan yang pernah terjadi dalam sejumlah kegiatan hiburan serupa beberapa tahun lalu.
“Jika janji tidak ditepati, itu bentuk pengkhianatan. Kita sudah punya pengalaman buruk, bahkan ada korban pada tahun 2022 dan 2023 akibat kericuhan orkes,” tegasnya dalam forum.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh unsur Lembaga Adat Desa (LAD) dan Nahdlatul Ulama (NU) setempat. Mereka menilai dampak sosial yang muncul dari hiburan malam lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diperoleh desa.
Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Tahunan, KH Ali Masykur, menegaskan bahwa pencegahan kerusakan sosial harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa.
“Pencegahan kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat ekonomi semata,” katanya.
Sementara itu, perwakilan EO dan beberapa unsur lembaga desa menyampaikan bahwa kegiatan hiburan juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun mereka sepakat bahwa pelaksanaan kegiatan harus mematuhi aturan dan menjamin keamanan lingkungan.
Camat Tahunan Jadi Penengah
Di tengah perbedaan pandangan yang cukup tajam, Camat Tahunan Mu’ad mengambil posisi sebagai penengah. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa memang penting, namun tidak boleh mengorbankan ketenteraman masyarakat.
“Pendapatan desa penting, tetapi ketentraman masyarakat jauh lebih utama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta forum yang menginginkan solusi bersama tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Hasil Musdes Ngabul 2026
Setelah melalui pembahasan panjang dan musyawarah yang intens, forum akhirnya menyepakati sejumlah keputusan penting terkait pemanfaatan tanah kas desa dan penyelenggaraan hiburan di Desa Ngabul.
Adapun keputusan Musdes Ngabul 2026 antara lain:
- Kegiatan hiburan hanya diperbolehkan pada siang hari dengan frekuensi maksimal satu kali dalam satu bulan.
- Jam pelaksanaan dibatasi pukul 12.00–17.00 WIB atau pukul 10.00–14.00 WIB.
- Orkes tunilan atau hiburan sejenis yang berlangsung pada malam hari resmi tidak diperbolehkan di Desa Ngabul.
- Kegiatan ekonomi masyarakat seperti pasar rakyat, UMKM, dan budaya lokal tetap diperbolehkan, termasuk pada malam hari.
- Setiap kegiatan wajib menempuh prosedur perizinan berjenjang mulai dari RT, LAD, pemerintah desa hingga Forkopincam.
- Kegiatan tidak boleh dilaksanakan bertepatan dengan hari besar keagamaan Islam.
Jadi Titik Tengah Polemik Hiburan Ngabul
Musdes ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Desa Ngabul serta mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas. Meski sempat berlangsung dengan perdebatan sengit, rapat berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik tengah atas polemik hiburan orkes tunilan yang selama ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat Desa Ngabul.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat fokus membangun lingkungan yang aman, harmonis, sekaligus tetap mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
***
M8/Ucp.
Queensha Jepara (Sabtu 6 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan