Queensha.id – Jakarta,

 

Maraknya kasus penipuan digital dan transaksi elektronik tanpa izin membuat Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sistem perlindungan masyarakat dalam dunia transaksi digital.

Koalisi meminta pemerintah menghadirkan pihak ketiga independen sebagai wasit netral yang bertugas melakukan verifikasi identitas serta memastikan otorisasi dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Menurut Koalisi Jagalah Warga, perkembangan ekonomi digital harus diikuti dengan sistem keamanan yang lebih kuat. Sebab, saat ini masih terdapat celah yang membuat masyarakat sebagai konsumen sering berada dalam posisi yang dirugikan ketika terjadi penyalahgunaan transaksi.

Sistem OTP Dinilai Belum Cukup Melindungi Nasabah

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan kode OTP (One-Time Password) sebagai bukti utama keabsahan transaksi.

Koalisi menilai, OTP tidak selalu dapat menjadi bukti mutlak bahwa transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik rekening atau kartu kredit. Terlebih, terdapat kasus nomor telepon lama nasabah yang sudah tidak digunakan kemudian didaur ulang dan dimanfaatkan pihak lain.

Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang disampaikan dalam diskusi Koalisi Jagalah Warga, sekitar 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,1 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital semakin serius dan membutuhkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif.

Korban Penipuan Digital Merasa Berjuang Sendiri

Salah satu korban, Jessica Tjondrowidjojo, mengungkapkan pengalaman ketika kartu kredit miliknya mengalami pembobolan hingga 15 kali saat dirinya sedang tidur.

Jessica mengaku telah menghubungi pihak bank untuk melakukan sanggahan transaksi. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena transaksi dianggap sah akibat menggunakan kode OTP.

“Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP, dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya,” ujar Jessica.

Ia menjelaskan, pelaku diduga menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021. Nomor tersebut ternyata telah didaur ulang, namun masih terhubung dengan akun kartu kredit miliknya.

Meski bukan dirinya yang melakukan transaksi, Jessica tetap diwajibkan membayar tagihan karena dianggap terdapat unsur kelalaian dari pihak nasabah.

Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan melalui media sosial Threads, pihak bank akhirnya memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan.

Kasus Rekening Kosong Hingga Akun Diretas

Kasus serupa juga dialami Ahmad Faisol. Ia mengaku rekening miliknya tiba-tiba kosong meskipun dirinya tidak menggunakan layanan mobile banking.

Ahmad mengatakan dirinya sengaja menghindari mobile banking karena khawatir terhadap risiko pencurian data dan keamanan digital.

Namun ketika melakukan pengecekan saldo melalui ATM, ia menemukan rekeningnya sudah kosong dan baru mengetahui kejadian tersebut sekitar satu minggu setelah transaksi terjadi.

Menurut Ahmad, pihak bank hanya memberikan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah, sedangkan proses pelacakan pelaku harus dilakukan oleh korban.

Sementara itu, Ahmad Suaedy mengaku akun miliknya diretas setelah mengikuti sebuah tautan saat melakukan transaksi. Ia merasa tidak memiliki banyak pilihan karena menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahan pribadi.

Banyak Korban Enggan Melapor Karena Menyalahkan Diri Sendiri

Halili Hasan dari SETARA Institute menyebut masih banyak korban penipuan digital yang memilih diam karena merasa kejadian tersebut merupakan kesalahan mereka sendiri.

Menurutnya, sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor. Kondisi tersebut dapat menyebabkan masalah keamanan sistem tidak mendapatkan perhatian serius dari penyedia layanan.

Padahal, menurut Koalisi Jagalah Warga, keamanan transaksi digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan teknologi, sektor perbankan, dan masyarakat.

Dorongan Sertifikat Elektronik untuk Transaksi Berisiko Tinggi

Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad sebagai perwakilan Koalisi Jagalah Warga mengatakan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mendorong penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk memastikan identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko tinggi.

“Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital,” ujar Saidiman.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama agar ekonomi digital Indonesia dapat berkembang secara sehat dan aman.

Komdigi dan OJK Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen

Koalisi Jagalah Warga mendesak Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan mengenai tanggung jawab penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi.

Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil agar korban transaksi tanpa izin tidak harus menghadapi persoalan seorang diri.

Sebagai langkah advokasi, Koalisi Jagalah Warga membuka Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menerima laporan masyarakat serta membantu proses pendampingan korban.

Koalisi tersebut terdiri dari SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.

 

***

Sumber: KPS.