Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan dari akun Facebook Rahma Fitri yang membahas persoalan nafkah anak setelah perceraian. Tulisan tersebut mengingatkan bahwa seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya meskipun hubungan rumah tangga dengan istrinya telah berakhir.

Unggahan itu menyebutkan bahwa anak laki-laki tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga mampu mandiri, sedangkan anak perempuan tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga menikah. Selain itu, disebutkan pula bahwa apabila anak tinggal bersama ibunya setelah perceraian, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak, bahkan dalam kondisi tertentu memberikan biaya kepada ibu yang mengasuh anak-anaknya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai persoalan tersebut?

 

Nafkah Anak Tetap Menjadi Kewajiban Ayah

Dalam fikih Islam, para ulama pada umumnya menjelaskan bahwa nafkah anak merupakan kewajiban ayah, selama ayah memiliki kemampuan. Kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena terjadi perceraian antara suami dan istri.

Anak berhak mendapatkan kebutuhan hidup yang layak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya pendidikan, serta kebutuhan lain yang bersifat mendasar sesuai kemampuan ayah.

Hal ini didasarkan pada berbagai dalil Al-Qur’an dan hadis yang menekankan tanggung jawab seorang ayah terhadap keluarganya.

 

Bagaimana Jika Anak Diasuh Mantan Istri?

Apabila setelah perceraian anak tinggal bersama ibunya, kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak tetap berlaku.

Dalam kondisi anak masih menyusu atau membutuhkan pengasuhan intensif, Islam juga mengenal adanya hak bagi ibu untuk memperoleh biaya pengasuhan atau upah menyusui apabila memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan para ulama. Namun, rinciannya dapat berbeda tergantung kondisi keluarga, kesepakatan kedua belah pihak, dan keputusan hakim apabila terjadi sengketa.

Artinya, hak anak atas nafkah tidak hilang hanya karena hak asuh berada di tangan ibu.

 

Apakah Mantan Istri Tetap Dinafkahi?

Dalam Islam, secara umum nafkah mantan istri tidak lagi menjadi kewajiban mantan suami setelah masa iddah selesai, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam syariat, misalnya apabila masih dalam masa iddah talak raj’i atau terdapat kewajiban lain berdasarkan ketentuan fikih maupun putusan pengadilan.

Karena itu, penting membedakan antara nafkah untuk mantan istri dan nafkah untuk anak. Nafkah anak tetap menjadi hak anak dan menjadi kewajiban ayah.

 

Jika Ayah Meninggal Dunia

Apabila ayah meninggal dunia, para ulama menjelaskan bahwa nafkah anak dapat dipenuhi melalui harta peninggalan (warisan) apabila ada. Dalam kondisi tertentu, keluarga yang memiliki kewajiban nafkah menurut ketentuan fikih dapat ikut menanggung kebutuhan anak sesuai rincian hukum yang dijelaskan para ulama.

Karena itu, persoalan nafkah setelah ayah meninggal memiliki pembahasan yang lebih rinci dan tidak selalu sama pada setiap keadaan.

 

Tanggung Jawab Tidak Hanya Soal Uang

Islam tidak hanya mewajibkan ayah memberikan nafkah materi, tetapi juga bertanggung jawab dalam mendidik, membimbing, serta memastikan anak memperoleh pendidikan agama dan akhlak yang baik.

Orang tua memiliki amanah untuk membesarkan anak menjadi pribadi yang saleh, berilmu, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebaliknya, seorang ibu yang tetap merawat dan mendidik anak-anaknya setelah perceraian juga mendapatkan kemuliaan yang besar di sisi Allah SWT atas kesabaran dan keikhlasannya.

 

Jangan Jadikan Perceraian sebagai Alasan Menelantarkan Anak

Perceraian memang mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya.

Dalam Islam, kepentingan dan kesejahteraan anak harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, komunikasi yang baik antara kedua orang tua sangat diperlukan agar hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari sisi kasih sayang, pendidikan, maupun kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan memahami ajaran Islam secara utuh, diharapkan para orang tua yang telah berpisah tetap menjalankan tanggung jawab masing-masing. Sebab, anak bukanlah korban dari perceraian, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

 

***

Sumber: Rahma Fitri.

Penulis: Vico Rahman.