Queensha.id – Edukasi Sosial,
Masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya mengenai status kredit rumah, mobil, maupun sepeda motor apabila seorang debitur laki-laki meninggal dunia. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa seluruh cicilan akan otomatis lunas setelah peminjam meninggal. Namun, benarkah demikian?
Jawabannya adalah tidak selalu benar. Kredit tidak otomatis dianggap lunas hanya karena debitur meninggal dunia. Status pelunasan sangat bergantung pada ada atau tidaknya Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang melekat pada fasilitas pembiayaan, serta apakah polis tersebut masih aktif dan memenuhi syarat klaim.
Artinya, baik debitur berstatus menikah maupun lajang, ketentuan mengenai pelunasan kredit tetap sama. Yang menjadi penentu bukan status pernikahan, melainkan isi perjanjian kredit dan perlindungan asuransi yang menyertainya.
Jika Ada Asuransi Jiwa Kredit
Pada umumnya, kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit mobil, maupun sebagian kredit sepeda motor disertai dengan Asuransi Jiwa Kredit.
Apabila debitur meninggal dunia dan seluruh persyaratan polis terpenuhi, perusahaan asuransi akan membayarkan sisa pokok utang kepada bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Dengan demikian, ahli waris tidak lagi dibebani kewajiban melanjutkan cicilan sesuai ketentuan polis.
Namun, perlu dipahami bahwa pembayaran tersebut bukan karena utang otomatis dihapus, melainkan karena perusahaan asuransi mengambil alih kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
Jika Tidak Ada Asuransi
Berbeda halnya apabila pinjaman tidak dilengkapi Asuransi Jiwa Kredit.
Dalam kondisi tersebut, sisa utang tidak otomatis hangus. Kewajiban penyelesaiannya menjadi bagian dari harta peninggalan (boedel waris) dan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli waris dapat memilih menyelesaikan utang menggunakan harta warisan, menjual aset yang menjadi objek kredit, atau melanjutkan pembayaran cicilan apabila diperbolehkan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan.
Status Menikah atau Lajang Tidak Menentukan
Masih banyak anggapan bahwa hanya debitur yang telah menikah yang memperoleh pelunasan kredit ketika meninggal dunia. Faktanya, anggapan tersebut tidak tepat.
Status menikah maupun lajang bukan syarat utama. Seorang debitur laki-laki yang belum menikah tetap dapat memperoleh manfaat pelunasan kredit apabila pinjamannya dilindungi Asuransi Jiwa Kredit dan klaim disetujui.
Sebaliknya, debitur yang sudah menikah pun belum tentu kreditnya lunas apabila tidak memiliki perlindungan asuransi atau klaim ditolak karena tidak memenuhi ketentuan polis.
Segera Laporkan ke Bank atau Leasing
Apabila debitur meninggal dunia, langkah pertama yang harus dilakukan keluarga adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Biasanya pihak bank akan meminta sejumlah dokumen, seperti:
- Akta atau surat kematian.
- Identitas ahli waris.
- Dokumen perjanjian kredit.
- Polis asuransi (jika ada).
- Dokumen lain sesuai ketentuan perusahaan pembiayaan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pihak bank bersama perusahaan asuransi akan melakukan proses verifikasi sebelum memutuskan apakah klaim dapat dibayarkan.
Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa meninggalnya debitur laki-laki tidak otomatis membuat kredit rumah, mobil, maupun sepeda motor menjadi lunas.
Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila kredit tersebut dilengkapi Asuransi Jiwa Kredit dan seluruh persyaratan klaim dipenuhi. Jika tidak ada perlindungan asuransi atau klaim tidak disetujui, maka penyelesaian utang mengikuti isi perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan membaca dengan teliti seluruh isi akad kredit dan polis asuransi agar memahami hak, kewajiban, serta perlindungan yang diberikan apabila terjadi risiko di kemudian hari.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan