Queensha.id – Pandeglang, Banten,
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menjadi perhatian publik setelah pelantikan seorang pejabat yang berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut. Keputusan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Nama Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menjadi perbincangan setelah melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pelantikan tersebut menjadi kontroversial karena Ahmad Mursidi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan sejumlah korban luka.
Kronologi Kasus yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang beredar, Ahmad Mursidi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang terlibat kecelakaan lalu lintas pada 30 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang dikendarainya menabrak kerumunan warga di sekitar SDN Sukaratu 5.
Akibat kejadian itu, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa sekolah dasar bernama Muhamad Milal. Selain itu, sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka pada 11 Mei 2026.
Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Kepolisian menyebut Ahmad Mursidi harus menjalani prosedur cuci darah secara rutin dua kali dalam sepekan.
Pelantikan Jadi Perdebatan
Kontroversi muncul ketika Ahmad Mursidi justru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sekitar dua pekan setelah penetapan status tersangka.
Jabatan tersebut dinilai strategis karena berkaitan dengan aspek pemerintahan dan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Dewi Setiani menekankan pentingnya percepatan kinerja birokrasi dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Dewi Setiani dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena disampaikan di tengah sorotan publik terhadap status hukum salah satu pejabat yang dilantik.
Viral di Media Sosial
Isu tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, terutama X dan Instagram.
Sejumlah akun yang fokus pada isu sosial dan pemerintahan turut mengangkat persoalan tersebut sehingga menjadi perbincangan nasional.
Banyak warganet mempertanyakan alasan pengangkatan seorang tersangka pidana ke jabatan yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan.
Kolom komentar akun media sosial Bupati Pandeglang juga dipenuhi berbagai tanggapan dari masyarakat yang meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Sebagian pihak menilai pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etika pemerintahan dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Namun hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ahmad Mursidi bersalah secara hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengenal Sosok Dewi Setiani
Raden Dewi Setiani merupakan Bupati Pandeglang periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Dewi dikenal memiliki latar belakang panjang di bidang kesehatan dan birokrasi pemerintahan.
Pendidikan yang ditempuhnya dimulai dari bidang keperawatan hingga meraih gelar sarjana dan magister di bidang ilmu sosial dan manajemen.
Kariernya di pemerintahan juga cukup panjang, dimulai dari lingkungan puskesmas, rumah sakit daerah, hingga menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang sebelum terjun ke dunia politik.
Pentingnya Transparansi dan Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan pejabat publik.
Sejumlah pengamat menilai bahwa selain aspek hukum, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, dan persepsi masyarakat dalam setiap kebijakan strategis.
Kepercayaan publik merupakan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik biasanya akan menjadi perhatian masyarakat luas.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi masih berjalan dan berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut baik dari sisi proses hukum maupun penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kebijakan yang menjadi kontroversi tersebut.
***
(Queensha Jepara, Selasa 2 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan