Queensha.id – Semarang,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara korupsi yang meliputi pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pada Rabu (21/10/2026). Selain pidana penjara, Sudewo juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.511.500.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Rentetan Kasus yang Menjerat Sudewo
Perkara yang menjerat Sudewo terdiri dari beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan.
1. Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
Kasus terbesar berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026.
Dalam dakwaan jaksa, Sudewo diduga melakukan pemerasan dengan nilai sekitar Rp2,495 miliar terhadap proses tersebut.
Perkara ini disebut dilakukan bersama beberapa kepala desa yang diproses melalui berkas perkara terpisah.
2. Dugaan Suap dari Sejumlah Kontraktor
Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga dinyatakan menerima suap ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Nilai suap yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp1,371 miliar, yang berasal dari beberapa pihak swasta, di antaranya:
- Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi.
- Direktur PT Indria Putra Persada.
- Direktur PT Istana Putra Agung.
Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu terhadap terdakwa.
3. Dugaan Gratifikasi
Majelis hakim juga menyatakan Sudewo terbukti menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap.
Barang dan uang yang disebut dalam dakwaan meliputi:
- uang sekitar Rp2,34 miliar;
- sebilah keris Nogososro senilai sekitar Rp15 juta;
- perbaikan jalan di depan rumah pribadi senilai sekitar Rp150 juta.
Kronologi Singkat Perkara Sudewo
1. Dugaan praktik korupsi terjadi saat proses pengisian perangkat desa Kabupaten Pati tahun 2026.
2. Penyidik mengusut aliran dana serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
3. Jaksa menyusun dakwaan yang mencakup tiga kelompok tindak pidana, yakni pemerasan, suap, dan gratifikasi.
4. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dengan menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi.
5. Jaksa menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Sudewo.
6. Majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana pokok berupa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda dan uang pengganti.
Keterkaitan Antar Perkara
Berdasarkan fakta yang dipaparkan di persidangan, perkara yang menjerat Sudewo memiliki keterkaitan pada dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jaksa menguraikan tiga pola dugaan tindak pidana, yaitu:
- penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian perangkat desa;
- penerimaan suap dari pihak swasta;
- penerimaan gratifikasi yang dinilai berkaitan dengan jabatan.
Masing-masing perbuatan tersebut kemudian didakwakan dalam pasal yang berbeda dan dipertimbangkan secara keseluruhan oleh majelis hakim hingga menghasilkan putusan bersalah.
10 Poin Penting Kasus Sudewo
- Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara.
- Dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Wajib membayar uang pengganti Rp3,511 miliar.
- Jika uang pengganti tidak dibayar, harta dapat disita dan dilelang.
- Jika harta tidak mencukupi, diganti tambahan pidana 2 tahun penjara.
- Terbukti melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.
- Terbukti menerima suap dari sejumlah pihak swasta.
- Terbukti menerima gratifikasi berupa uang, keris, dan perbaikan jalan.
- Perkara diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
- Putusan ini masih dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila diajukan oleh pihak yang berperkara.
Catatan:
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, belum ada fakta hukum yang menunjukkan keterkaitan kasus Sudewo dengan tokoh, partai politik, atau perkara korupsi lain di luar yang diungkap dalam dakwaan dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Karena itu, tidak tepat untuk menghubungkan perkara ini dengan pihak lain tanpa dasar fakta atau putusan hukum yang jelas.
***
Sumber: BS.

Tinggalkan Balasan