Queensha.id  – Semarang,

 

Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Nama Gus Miftah mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan mengenai dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut.

 

Jaksa Sebut Dugaan Dana Rp100 Juta

Saat mengonfirmasi identitas penerima dana, jaksa sempat memastikan sosok yang dimaksud dengan mengaitkannya pada peristiwa yang pernah menjadi perhatian publik.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada saksi.

Dheki kemudian menjawab, “Iya.”

Jaksa selanjutnya menyatakan bahwa berdasarkan isi BAP, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan yang sedang diuji di persidangan.

 

Keterangan Saksi Mengenai Nur Hidayat

Selain menyinggung dugaan aliran dana, jaksa juga menggali keterangan mengenai kedatangan seseorang bernama Nur Hidayat ke kantor Dheki Martin ketika proyek pembangunan jalur ganda kereta api masih berlangsung.

Menurut Dheki, Nur Hidayat memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek tersebut.

Namun, Dheki mengaku tidak dapat mengakomodasi permintaan itu karena proyek telah memiliki pemenang tender resmi. Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana.

Dalam kesaksiannya, Dheki menyebut Nur Hidayat mengatakan dirinya bekerja di bawah arahan Sudewo.

 

Nilai Proyek Mencapai Rp144 Miliar

Proyek Jalur Ganda Solo–Semarang yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.

Dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.

Selain perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

 

Belum Ada Tanggapan dari Gus Miftah

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan maupun dugaan aliran dana yang diungkap jaksa.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dugaan mengenai aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

 

***

Sumber,: KPS.

Penulis: Vico Rahman.