Queensha.id – Jakarta,
Istilah makar kerap menjadi perbincangan publik ketika muncul perkara yang berkaitan dengan keamanan negara. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih memahami makar hanya sebagai upaya menggulingkan pemerintahan. Padahal, dalam hukum pidana Indonesia, pengertian makar jauh lebih luas dan memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan secara hukum.
Selain itu, ketentuan mengenai makar juga mengalami perubahan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 160 KUHP, yang memberikan rumusan baru mengenai definisi makar.
Apa Itu Makar?
Dalam bahasa sehari-hari, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan makar sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Namun, pengertian hukum tidak selalu sama dengan pengertian bahasa. Dalam hukum pidana Indonesia, istilah makar berasal dari kata Belanda “aanslag”, yang lebih tepat dimaknai sebagai serangan atau penyerangan, bukan sekadar rencana atau kritik terhadap pemerintah.
Definisi Makar Menurut Pasal 160 KUHP
Dalam KUHP Nasional, Pasal 160 menyatakan bahwa:
“Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa seseorang belum tentu dipidana hanya karena memiliki niat. Akan tetapi, niat tersebut harus telah diwujudkan melalui persiapan nyata menuju pelaksanaan serangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
Dengan demikian, hukum menilai adanya unsur objektif berupa tindakan persiapan yang dapat dibuktikan, bukan sekadar dugaan atau pendapat seseorang.
Pasal-Pasal yang Mengatur Makar
1. Pasal 104 KUHP
Pasal ini mengatur makar yang bertujuan:
- Membunuh Presiden.
- Merampas kemerdekaan Presiden.
- Membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya termasuk yang paling berat karena menyangkut keselamatan kepala negara.
2. Pasal 106 KUHP
Pasal ini mengatur makar yang bertujuan:
- Menyerahkan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia kepada pihak asing.
- Memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal ini melindungi keutuhan wilayah Indonesia dari upaya pemisahan secara melawan hukum.
3. Pasal 107 KUHP
Pasal ini mengatur makar dengan tujuan:
- Menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ayat berikutnya juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat bagi pemimpin maupun pengatur makar tersebut.
4. Pasal 108 KUHP
Pasal ini mengatur mengenai pemberontakan, yaitu tindakan melawan pemerintah dengan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
5. Pasal 110 KUHP
Pasal ini mengatur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, 106, 107, maupun 108. Artinya, kesepakatan melakukan makar dalam kondisi tertentu juga dapat dipidana.
Apa Unsur-Unsur Makar?
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai pendapat ahli hukum pidana, unsur penting dalam tindak pidana makar meliputi:
- Adanya niat atau tujuan tertentu.
- Adanya tindakan nyata berupa persiapan atau permulaan pelaksanaan.
- Adanya sasaran sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal makar, seperti Presiden, keutuhan wilayah, atau pemerintahan yang sah.
Karena itu, kritik kepada pemerintah, demonstrasi damai, penyampaian pendapat di muka umum, atau perbedaan pandangan politik tidak otomatis merupakan makar. Penegakan hukum harus tetap membuktikan seluruh unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Pendapat Pakar Hukum
Sejumlah pakar hukum pidana Indonesia menjelaskan bahwa istilah makar tidak boleh ditafsirkan terlalu luas.
Ahli hukum pidana Prof. Mardjono Reksodiputro menjelaskan bahwa makar merupakan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan keamanan negara dan memiliki karakteristik berbeda dengan percobaan tindak pidana biasa.
Sementara itu, Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa unsur utama makar adalah adanya serangan (aanslag). Dengan demikian, konsep makar tidak cukup hanya didasarkan pada pendapat, wacana, atau kritik, melainkan harus berkaitan dengan tindakan yang mengarah pada serangan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tindak pidana makar berkaitan dengan niat yang telah dibuktikan melalui persiapan maupun permulaan pelaksanaan, sehingga penafsiran terhadap delik makar harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip kepastian hukum.
Makar merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam KUHP Nasional, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan melalui persiapan perbuatan tersebut.
Ketentuan mengenai makar tidak hanya mencakup upaya menggulingkan pemerintah, tetapi juga meliputi serangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, upaya memisahkan wilayah Indonesia, pemberontakan bersenjata, hingga permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai delik makar harus didasarkan pada ketentuan undang-undang, putusan pengadilan, dan pendapat para ahli hukum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
***
Sumber: BS.

Tinggalkan Balasan