Queensha.id – Edukasi Hukum,
Menonjok, menampar, memukul, menendang, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain bukan hanya persoalan emosi sesaat. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan dan dapat berujung pada hukuman penjara maupun denda, tergantung akibat yang ditimbulkan kepada korban.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa seseorang baru dipidana jika korban mengalami luka berat. Padahal, tindakan memukul yang menimbulkan rasa sakit atau luka ringan pun dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Apa yang Dimaksud Penganiayaan?
Secara umum, penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain. Bentuknya dapat berupa:
- Menonjok wajah seseorang.
- Menampar.
- Memukul menggunakan tangan atau benda.
- Menendang.
- Mencekik.
- Menyundut dengan benda panas.
- Melukai dengan senjata atau benda berbahaya.
Penentuan pasal yang dikenakan bergantung pada unsur kesengajaan, cara melakukan perbuatan, serta akibat yang dialami korban.
1. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Biasa
Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa.
Ketentuannya antara lain:
- Ayat (1): Pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
- Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 5 tahun.
- Ayat (3): Jika korban meninggal dunia akibat penganiayaan, ancaman pidana menjadi paling lama 7 tahun.
- Ayat (4): Sengaja merusak kesehatan orang lain dipersamakan dengan penganiayaan.
- Ayat (5): Percobaan penganiayaan tidak dipidana.
2. Pasal 352 KUHP: Penganiayaan Ringan
Pasal ini mengatur penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi korban bekerja maupun beraktivitas.
Contohnya:
- Menampar hingga terasa sakit tetapi tidak menimbulkan luka serius.
- Mendorong hingga memar ringan.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda. Dalam keadaan tertentu, pidana dapat diperberat, misalnya jika dilakukan terhadap bawahan.
3. Pasal 353 KUHP: Penganiayaan Berencana
Pasal ini berlaku apabila penganiayaan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Misalnya:
- Mengajak korban bertemu dengan tujuan sudah direncanakan untuk memukul.
- Menyiapkan alat untuk menyerang korban.
Ancaman pidana:
- Ayat (1): Penjara paling lama 4 tahun.
- Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, paling lama 7 tahun.
- Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, paling lama 9 tahun.
4. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan Berat
Penganiayaan berat terjadi apabila pelaku dengan sengaja menimbulkan luka berat.
Contohnya:
- Korban kehilangan fungsi anggota tubuh.
- Korban mengalami cacat tetap.
- Korban kehilangan penglihatan.
- Luka yang membahayakan nyawa.
Ancaman pidana:
- Ayat (1): Penjara paling lama 8 tahun.
- Ayat (2): Jika korban meninggal dunia, paling lama 10 tahun.
5. Pasal 355 KUHP: Penganiayaan Berat Berencana
Ini merupakan bentuk penganiayaan dengan ancaman paling berat karena dilakukan dengan sengaja sekaligus direncanakan.
Ancaman pidana:
- Ayat (1): Penjara paling lama 12 tahun.
- Ayat (2): Jika mengakibatkan kematian, paling lama 15 tahun.
6. Pasal 356 KUHP: Pemberatan Hukuman
Pasal 356 mengatur bahwa hukuman dapat diperberat apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang-orang tertentu, misalnya anggota keluarga atau pihak yang berada dalam hubungan tertentu dengan pelaku.
Bagaimana Jika Terjadi Pemukulan di Tempat Umum?
Pemukulan di tempat umum tetap dapat diproses secara pidana. Korban sebaiknya:
- Segera membuat laporan ke kepolisian.
- Melakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan atas permintaan penyidik.
- Menyimpan bukti seperti rekaman CCTV, foto luka, pakaian, atau benda yang digunakan.
- Menghadirkan saksi apabila ada.
Pandangan Pakar Hukum Indonesia
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Andi Hamzah menjelaskan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana terhadap tubuh (delik terhadap badan), sehingga unsur kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Prof. Dr. R. Soesilo, melalui penjelasannya atas KUHP, menerangkan bahwa undang-undang memang tidak memberikan definisi eksplisit tentang penganiayaan. Namun, secara doktrinal penganiayaan dipahami sebagai perbuatan yang sengaja menyebabkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain. Pandangan ini banyak dijadikan rujukan oleh aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Menonjok atau memukul orang lain bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dapat menjadi tindak pidana penganiayaan. Berat-ringannya hukuman bergantung pada niat pelaku, cara melakukan perbuatan, serta akibat yang dialami korban.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyelesaikan perselisihan melalui jalur damai atau mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan