Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Pertunangan atau khitbah merupakan tahap menuju pernikahan yang bertujuan agar kedua calon mempelai dan keluarga saling mengenal lebih jauh sebelum akad nikah dilaksanakan.

Namun, tidak sedikit pasangan yang akhirnya memutuskan membatalkan pertunangan karena menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui. Lalu, apakah membatalkan pertunangan termasuk dosa? Apakah seseorang akan mendapatkan “karma”?

 

Pertunangan Bukan Akad Nikah

Dalam Islam, pertunangan bukanlah akad nikah. Artinya, kedua calon masih belum berstatus suami istri dan secara syariat masih dapat membatalkan rencana pernikahan apabila terdapat alasan yang kuat dan membawa kemaslahatan.

Islam memandang bahwa keputusan menikah harus dilakukan dengan penuh keyakinan. Apabila sebelum akad muncul fakta yang menunjukkan bahwa pernikahan berpotensi membawa mudarat yang lebih besar, maka pembatalan dapat menjadi pilihan yang dibenarkan.

 

Apakah Membatalkan Tunangan Itu Dosa?

Tidak ada ketentuan umum dalam syariat yang menyatakan bahwa setiap pembatalan pertunangan adalah dosa. Namun, cara dan alasan pembatalannya sangat menentukan nilai moral perbuatan tersebut. Jika pembatalan dilakukan secara zalim, mempermainkan perasaan, mengingkari janji tanpa alasan yang jelas, atau merugikan pihak lain dengan sengaja, maka pelakunya dapat berdosa karena perbuatan tersebut, bukan semata-mata karena membatalkan pertunangan.

 

Apakah Ada Karma?

Istilah “karma” berasal dari ajaran agama lain dan bukan konsep dalam akidah Islam.

Dalam Islam dikenal prinsip bahwa setiap amal baik maupun buruk akan mendapatkan balasan dari Allah SWT sesuai kehendak-Nya. Seseorang tidak boleh memastikan bahwa suatu musibah pasti merupakan balasan atas pembatalan pertunangan. Yang diajarkan adalah setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya dan dianjurkan untuk berbuat adil serta menjaga akhlak.

 

Alasan yang Sering Menyebabkan Pertunangan Dibatalkan

1. Terlihat Sifat Aslinya

Pada masa pertunangan, seseorang mulai mengenal karakter calon pasangan lebih dekat.

Misalnya sering berkata kasar, mudah marah, melakukan kekerasan verbal atau fisik, tidak jujur, tidak bertanggung jawab, atau memiliki kebiasaan buruk yang sebelumnya disembunyikan.

Dalam kondisi seperti ini, membatalkan pertunangan demi menghindari mudarat yang lebih besar dapat menjadi pilihan yang bijaksana.

 

2. Hubungan Orang Tua Tidak Harmonis

Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga dua keluarga.

Jika hubungan antar keluarga dipenuhi konflik yang tidak dapat diselesaikan dan berpotensi merusak kehidupan rumah tangga di masa depan, maka kedua belah pihak perlu bermusyawarah secara matang sebelum melanjutkan pernikahan.

 

3. Tidak Lagi Menemukan Kecocokan

Perbedaan prinsip hidup, tujuan masa depan, cara mendidik anak, maupun nilai-nilai agama terkadang baru terlihat setelah masa pertunangan.

Daripada memaksakan pernikahan yang diperkirakan tidak akan berjalan baik, Islam menganjurkan mengambil keputusan dengan penuh pertimbangan.

 

Bagaimana Sikap yang Dianjurkan Islam?

Apabila pertunangan memang harus dibatalkan, Islam mengajarkan agar dilakukan dengan:

  • Menyampaikan keputusan secara jujur dan baik.
  • Tidak membuka aib mantan calon pasangan.
  • Tidak menghina atau mempermalukan keluarga.
  • Menyelesaikan persoalan hadiah atau mahar sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
  • Tetap menjaga silaturahmi apabila memungkinkan.

Pandangan Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa khitbah hanyalah janji menuju pernikahan, bukan ikatan yang menghalalkan hubungan sebagaimana suami istri. Oleh karena itu, pembatalan pertunangan diperbolehkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan dan dinilai lebih membawa kemaslahatan daripada meneruskan pernikahan yang diperkirakan akan menimbulkan kerusakan.

 

Edukasi bagi Masyarakat

Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menghakimi pihak yang membatalkan pertunangan. Setiap hubungan memiliki persoalan yang tidak selalu diketahui orang lain.

Yang lebih penting adalah memastikan keputusan diambil dengan penuh pertimbangan, melalui musyawarah, menjaga adab, dan tidak menzalimi pihak lain. Dalam Islam, membangun rumah tangga yang sehat jauh lebih utama daripada memaksakan pernikahan yang sejak awal sudah dipenuhi konflik dan ketidakcocokan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.