Queensha.id – Jakarta,
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan BU terungkap dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang tengah berlangsung.
Menurutnya, saat itu BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Diduga Berperan dalam Pengadaan Motor Listrik
Dalam keterangannya, Syarief mengungkapkan bahwa sebagai PPK, BU diduga memiliki peran dalam mengatur proses pengadaan barang.
Dugaan tersebut meliputi pengaturan proses pengadaan, indikasi penggelembungan harga (mark-up), hingga dugaan pengarahan dalam pemilihan penyedia barang.
“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain-lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang sudah kami tahan,” ujar Syarief.
Meski demikian, hingga saat ini BU masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan Dilakukan Melalui Penyidikan Koneksitas
Karena BU merupakan anggota TNI aktif, proses penanganan hukumnya tidak dilakukan sepenuhnya oleh Jampidsus.
Kejagung menjelaskan bahwa perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas, yakni penanganan bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Syarief menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan bukan karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan militer, melainkan karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
Jampidmil Akan Periksa Kembali Kolonel BU
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyebut BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan perkara dari Jampidsus, penyidik Jampidmil akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam proses penyidikan koneksitas.
Pemeriksaan tersebut nantinya juga melibatkan unsur Polisi Militer dan Oditurat Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
- Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
- Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.
- LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidikan koneksitas antara Kejagung dan aparat penegak hukum militer diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan adil dan akuntabel.
***
Sumber: In.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan