Queensha.id – Blora,
Perselisihan yang bermula dari asap pembakaran sampah berujung ke meja hijau. Sepasang lansia di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang tetangganya.
Kedua terdakwa, Sujimah (70) dan Pandi (75), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 45/Pid.B/2026/PN Bla.
Bermula dari Asap Pembakaran Sampah
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah Pandi di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Korban bernama Febby mengaku pulang bekerja dan mendapati rumahnya dipenuhi asap. Karena penasaran, ia keluar rumah dan melihat Sujimah sedang berada di sekitar halaman.
Febby kemudian menanyakan siapa yang membakar sampah di belakang rumahnya. Meski Sujimah menjawab tidak mengetahui, percakapan itu berlanjut hingga terjadi ketegangan.
Menurut dakwaan jaksa, Sujimah merasa tersinggung karena korban terus bertanya sambil menunjuk-nunjukkan jari ke arah wajahnya. Emosi pun memuncak hingga Sujimah diduga memukul Febby menggunakan sapu lidi beberapa kali.
Keributan Meluas
Melihat keributan tersebut, Sulasih, ibu Febby, datang dengan maksud melerai.
Namun situasi justru semakin memanas. Berdasarkan dakwaan, Sujimah juga diduga memukul dada Sulasih menggunakan sapu lidi sebelum keduanya saling dorong.
Tak lama kemudian, Pandi keluar rumah setelah mendengar suara ribut.
Jaksa menduga Pandi ikut melakukan kekerasan dengan memukul Sulasih serta Febby. Bahkan dalam dakwaan disebutkan Pandi menggunakan batang bambu saat terjadi perkelahian.
Sementara itu, Febby juga disebut sempat memberikan perlawanan menggunakan batang bambu ke arah Pandi.
Korban Mengalami Luka
Akibat insiden tersebut, kedua korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD R. Soetijono Blora.
Hasil visum menunjukkan Febby mengalami luka memar, bengkak, dan lecet pada bagian wajah serta kaki akibat benturan benda tumpul.
Sedangkan Sulasih mengalami memar dan nyeri pada bagian pipi serta dagu.
Meski demikian, tim medis menyatakan luka yang dialami keduanya tidak menyebabkan gangguan permanen dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di hadapan majelis hakim, Febby mengaku tidak dapat bekerja selama dua hari akibat kejadian tersebut.
Sementara Sulasih mengatakan dirinya masih merasakan sakit beberapa hari setelah insiden berlangsung.
Terdakwa Membantah Memukul dengan Bambu
Dalam persidangan, Pandi membantah tuduhan bahwa dirinya memukul korban menggunakan batang bambu.
Ia mengaku justru menjadi korban pemukulan dan hanya berniat melerai keributan.
Menurut pengakuannya, dirinya sempat dijegal hingga terjatuh ketika mencoba memisahkan para pihak yang bertikai.
Bahkan di hadapan majelis hakim, Pandi menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan menggunakan kayu.
Siap Berdamai Secara Kekeluargaan
Meski membantah sebagian dakwaan, Pandi menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Sujimah juga menyampaikan kesediaannya untuk berdamai dengan korban.
Dalam suasana persidangan, ucapan Sujimah sempat mengundang senyum karena menyampaikan permintaan agar penyelesaian damai tidak membutuhkan biaya besar.
Apabila belum tercapai perdamaian, Pengadilan Negeri Blora menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 7 Juli 2026.
Perselisihan Kecil Bisa Berujung Proses Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sederhana di lingkungan bertetangga dapat berkembang menjadi konflik yang berujung proses pidana apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
Masyarakat diimbau mengedepankan musyawarah, menahan emosi, serta melibatkan tokoh masyarakat atau perangkat desa apabila terjadi perselisihan agar tidak berkembang menjadi tindak kekerasan yang merugikan semua pihak.
***
Sumber: Berita Jateng.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan