Queensha.id – Semarang,

 

Seorang pria asal Salatiga yang mengabdi di pondok pesantren wilayah Semarang ditangkap polisi. Ia mengaku sebagai “habib” lalu mencabuli delapan santriwati di bawah umur dengan dalih agama. Kasus ini kini ditangani aparat hukum untuk proses lebih lanjut.

Peristiwa ini jadi sorotan karena pelaku memanfaatkan status dan kepercayaan santri serta wali murid demi melancarkan aksinya.

 

Kronologi: Mengaku Habib lalu Beraksi di Ponpes

Berdasarkan informasi awal, pelaku berinisial AJS, warga Salatiga. Ia mengabdi di salah satu Ponpes di Semarang dan memperkenalkan diri sebagai keturunan Nabi. Status “habib” itu kemudian ia gunakan untuk mendekati para santriwati.

 

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, tersangka yang bernama AJS (56) itu sebetulnya bukan seorang habib. Namun ia mengaku-ngaku agar bisa menjadi pengajar di pondok pesantren tersebut.

“Pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurus yang terdahulu. Kemudian seiring berjalannya waktu menetap di lingkungan pondok dan mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar,” ujar Bodia dalam jumpa pers, Kamis (11/6).

 

Modus Penghapusan Dosa

Setelah berhasil masuk ke lingkungan ponpes tersebut, tersangka mulai melakukan doktrin tentang persetubuhan kepada para santriwatinya.

“Tersangka melakukan manipulasi religius. Menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa,” jelas dia.

 

Polisi Dalami Kasus Pencabulan Berkedok Agama

Polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik juga meminta keterangan saksi, termasuk pengurus Ponpes, santri, serta wali murid korban.

Pasal yang disangkakan mengacu pada UU Perlindungan Anak terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya berat karena dilakukan oleh orang yang seharusnya memberi perlindungan dan pendidikan agama.

 

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menyebut proses hukum akan berjalan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pengakuan “garis keturunan” tanpa bukti dan verifikasi dari lembaga berwenang.

 

Dampak ke Korban dan Langkah Ponpes

Kasus ini berdampak psikis ke para korban dan keluarga. Pihak Ponpes menyatakan kooperatif dan sudah memfasilitasi pendampingan untuk para santriwati.

Pakar perlindungan anak menekankan pentingnya edukasi “batas aman” dan komunikasi terbuka antara anak, orang tua, dan pengasuh. Status sosial atau pengakuan keagamaan tidak boleh jadi celah untuk kejahatan seksual.

 

Waspada Modus “Guru Spiritual” Palsu

Kasus “habib gadungan” bukan yang pertama. Modusnya mirip yaitu mengaku alim, dekat dengan korban, lalu menyalahgunakan kepercayaan.

 

Masyarakat diimbau:

1. Cek identitas & silsilah ke lembaga yang berwenang, bukan hanya pengakuan lisan.

2. Awasi interaksi guru/ustadz dengan santri, terutama di ruang tertutup.

3. Edukasi anak agar berani melapor jika ada sentuhan atau perintah yang mengganjal.

 

Apa itu kasus habib gadungan di Semarang? Kasus pencabulan yang dilakukan pria asal Salatiga yang mengaku sebagai habib lalu mencabuli 8 santriwati di Ponpes Semarang.

Korban kasus ini siapa saja? Delapan santriwati di bawah umur yang mondok di Ponpes wilayah Semarang.

Ancaman hukuman pelaku berapa tahun? Mengacu UU Perlindungan Anak, pelaku pencabulan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta.

 

“Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dan pemberitaan awal. Nama lengkap pelaku, korban, dan nama Ponpes disamarkan/ditahan untuk melindungi privasi serta proses hukum yang berjalan”.

 

***

Queensha Jepara (Jum’at, 12 Juni 2026)