Queensha.id – Edukasi Sosial,
Di tengah masyarakat, tidak sedikit kasus perceraian yang hanya membahas hak asuh anak, sementara persoalan harta bersama atau gono-gini justru tidak diselesaikan dalam putusan perceraian. Akibatnya, setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, muncul sengketa baru mengenai rumah, tanah, kendaraan, tabungan, maupun aset lain yang diperoleh selama perkawinan.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah seorang perempuan yang memiliki dua anak masih kecil. Ia diceraikan oleh suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain. Saat proses perceraian berlangsung, perkara yang dibahas hanya mengenai hak asuh anak, sedangkan rumah yang diperoleh dari hasil kerja bersama selama perkawinan tidak dimasukkan dalam gugatan.
Setelah resmi bercerai, anak-anak diasuh oleh sang ibu. Kemudian perempuan tersebut menikah lagi. Namun dalam perjalanan waktu, mantan suaminya tidak memberikan kebutuhan hidup dan nafkah yang layak kepada kedua anak mereka. Di sisi lain, persoalan rumah dan harta bersama juga belum pernah diselesaikan.
Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai hak gono-gini, kewajiban nafkah anak, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.
Mengapa Harta Gono-Gini Tidak Dibahas Saat Perceraian?
Secara hukum, gugatan perceraian dan gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan maupun terpisah.
Dalam praktiknya, banyak pasangan hanya fokus pada perceraian dan hak asuh anak. Mereka belum memahami bahwa harta bersama juga dapat dimohonkan pembagiannya.
Beberapa alasan mengapa harta gono-gini tidak dibahas saat perceraian antara lain:
- Kurangnya pemahaman hukum.
- Ingin proses perceraian cepat selesai.
- Belum memiliki data lengkap mengenai aset.
- Adanya tekanan emosional saat menghadapi perceraian.
- Salah satu pihak sengaja menunda pembahasan aset.
Akibatnya, setelah perceraian selesai, sengketa harta bersama baru muncul di kemudian hari.
Apakah Harta Gono-Gini Masih Bisa Dituntut Setelah Resmi Cerai?
Jawabannya adalah bisa.
Menurut hukum di Indonesia, mantan suami atau mantan istri tetap dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama meskipun putusan perceraian telah lama berkekuatan hukum tetap.
Jika rumah tersebut diperoleh selama masa perkawinan dengan hasil usaha bersama atau penghasilan salah satu pihak selama perkawinan, maka pada prinsipnya rumah tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Oleh karena itu, mantan istri masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama apabila perkawinannya dahulu dilakukan menurut agama Islam.
Apakah Mantan Suami yang Diduga Selingkuh Otomatis Kehilangan Hak atas Harta Bersama?
Tidak.
Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan memang dapat menjadi alasan perceraian. Namun perselingkuhan tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak atas harta bersama.
Pada umumnya, harta bersama tetap dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kecuali terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain berdasarkan fakta dan bukti tertentu.
Karena itu, meskipun mantan suami terbukti berselingkuh, pembagian harta bersama tidak serta-merta seluruhnya diberikan kepada mantan istri.
Bagaimana Dengan Nafkah Anak Setelah Perceraian?
Ini merupakan hal yang sangat penting dipahami masyarakat.
Meskipun hak asuh anak berada pada ibu, kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak tidak hilang.
Ayah tetap wajib menanggung:
- Biaya makan anak.
- Pendidikan anak.
- Kesehatan anak.
- Pakaian anak.
- Kebutuhan hidup layak lainnya.
Kewajiban tersebut tetap berlaku sampai anak dewasa atau mampu berdiri sendiri sesuai ketentuan hukum.
Bahkan jika mantan istri menikah lagi, kewajiban nafkah ayah kandung terhadap anak tetap tidak gugur.
Apakah Suami Baru Wajib Menafkahi Anak Bawaan Istri?
Secara hukum, suami baru yang menikahi janda tidak otomatis memiliki kewajiban hukum menggantikan ayah kandung dalam memberikan nafkah anak.
Namun sebagai kepala keluarga, suami baru dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut berdasarkan kasih sayang dan tanggung jawab moral.
Kewajiban utama nafkah anak tetap berada pada ayah kandung.
Apa Hak dan Kewenangan Suami yang Menikahi Janda?
Suami baru memiliki beberapa hak dan kewenangan dalam rumah tangga yang baru dibentuk, antara lain:
1. Menjadi Kepala Keluarga
Suami berhak memimpin rumah tangga bersama istrinya sesuai aturan agama dan hukum.
2. Mendidik Anak Tiri
Suami dapat memberikan pendidikan, pembinaan moral, dan perlindungan kepada anak-anak yang tinggal serumah dengannya.
3. Melindungi Keluarga
Suami berkewajiban memberikan rasa aman kepada istri dan anak-anak yang berada dalam tanggungannya.
4. Tidak Menghapus Status Ayah Kandung
Meskipun dekat dengan anak tiri, kedudukan ayah kandung secara hukum tetap ada dan tidak dapat hilang hanya karena ibu menikah lagi.
Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Memberikan Nafkah Anak
Apabila mantan suami tidak menjalankan kewajibannya, mantan istri dapat menempuh beberapa langkah hukum:
Mediasi Keluarga
Langkah pertama adalah musyawarah melalui keluarga atau tokoh masyarakat.
Somasi atau Teguran Tertulis
Mantan istri dapat memberikan peringatan tertulis agar ayah menjalankan kewajiban nafkah anak.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama
Apabila tidak ada itikad baik, mantan istri dapat mengajukan gugatan mengenai nafkah anak ke Pengadilan Agama.
Permohonan Eksekusi Putusan
Jika sebelumnya sudah ada putusan pengadilan yang mengatur nafkah anak namun tidak dijalankan, dapat diajukan permohonan eksekusi.
Langkah Hukum Untuk Menuntut Harta Gono-Gini
Bagi mantan istri yang ingin memperjuangkan hak atas rumah atau aset lain, langkah hukumnya adalah:
- Mengumpulkan bukti kepemilikan aset.
- Menyiapkan bukti bahwa aset diperoleh selama perkawinan.
- Menghitung nilai aset yang disengketakan.
- Mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama.
- Mengikuti proses mediasi dan persidangan.
Jika gugatan dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan pembagian harta bersama sesuai ketentuan hukum.
Mengapa Banyak Mantan Istri Enggan Mengajukan Gugatan?
Di masyarakat, banyak perempuan memilih tidak melanjutkan perkara karena:
- Biaya proses hukum.
- Kelelahan mental setelah perceraian.
- Takut konflik berkepanjangan.
- Tidak memahami prosedur hukum.
- Merasa kasihan kepada mantan pasangan.
Padahal apabila memang terdapat hak yang belum terpenuhi, jalur hukum merupakan cara paling aman dan memiliki kepastian hukum.
Edukasi Hukum Bagi Masyarakat
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum keluarga bagi masyarakat. Saat mengajukan perceraian, sebaiknya seluruh persoalan yang berkaitan dengan:
- Hak asuh anak.
- Nafkah anak.
- Harta bersama.
- Tempat tinggal anak.
- Pendidikan anak.
dibahas secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Selain itu, ayah kandung tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya meskipun telah bercerai dan mantan istrinya telah menikah lagi.
Jadi, dalam kasus seorang perempuan yang diceraikan suaminya, memiliki dua anak, kemudian menikah lagi, dan belum memperoleh pembagian harta bersama maupun nafkah anak, terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh.
Pertama, mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini terhadap aset yang diperoleh selama perkawinan. Kedua, menuntut pemenuhan kewajiban nafkah anak dari ayah kandung apabila selama ini tidak diberikan.
Perselingkuhan yang dilakukan mantan suami dapat menjadi alasan perceraian, tetapi tidak otomatis menghilangkan haknya atas harta bersama. Sebaliknya, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tetap melekat meskipun mantan istri telah menikah lagi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa keluarga sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang tepat agar hak anak, hak mantan istri, dan kepastian hukum seluruh pihak dapat terlindungi secara adil.
***
Queensha Jepara, (Sabtu 13 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan