Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Permainan layangan merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia dan banyak dimainkan saat musim kemarau. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa menerbangkan layangan di lokasi tertentu, terutama di sekitar bandara atau jalur lepas landas dan pendaratan pesawat, dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan otoritas penerbangan berkali-kali mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layangan di kawasan yang berpotensi mengganggu operasional pesawat.

 

Mengapa Layangan Bisa Membahayakan Pesawat?

Meski terlihat sederhana, layangan dapat menjadi ancaman serius bagi dunia penerbangan.

Benang layangan dapat tersangkut pada badan pesawat, baling-baling, atau mesin pesawat ketika sedang lepas landas maupun mendarat. Selain itu, layangan yang memasuki jalur pendekatan pesawat dapat mengganggu konsentrasi pilot dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam beberapa kejadian, aktivitas bermain layangan di sekitar Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta bahkan menyebabkan sejumlah pesawat harus melakukan go-around (pendaratan ulang) atau dialihkan ke bandara lain demi menjaga keselamatan penerbangan.

 

Benarkah Bisa Dipidana?

Ya, apabila aktivitas tersebut terbukti membahayakan keselamatan penerbangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, aparat penegak hukum dapat menindak pelanggaran sesuai fakta dan akibat yang ditimbulkan.

Perlu diketahui, klaim yang sering beredar bahwa setiap pelaku bermain layangan otomatis dipidana 3 bulan penjara dan didenda Rp50 juta tidak dapat digeneralisasi. Penerapan sanksi bergantung pada ketentuan hukum yang digunakan, lokasi kejadian, tingkat pelanggaran, serta apakah tindakan tersebut benar-benar membahayakan keselamatan penerbangan.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengajak masyarakat tetap melestarikan permainan layangan, namun dengan memperhatikan keselamatan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jangan menerbangkan layangan di sekitar bandara atau jalur penerbangan.
  • Hindari bermain layangan di dekat jaringan listrik tegangan tinggi.
  • Jangan menggunakan benang yang mengandung kawat atau bahan berbahaya.
  • Pilih lapangan terbuka yang jauh dari fasilitas umum dan lalu lintas udara.

Dengan mematuhi aturan tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati permainan tradisional tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Bermain layangan pada dasarnya bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, jika dilakukan di kawasan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak memilih lokasi bermain layangan. Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap aturan dapat mencegah terjadinya insiden yang membahayakan banyak nyawa.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.