Queensha.id – Edukasi Sosial,

Pemerintah melalui Pemerintah Indonesia resmi memperbarui aturan hukum pidana lewat Pasal 473 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal tersebut menjadi perhatian publik karena membawa perubahan besar dalam definisi tindak pidana perkosaan.

 

Jika sebelumnya aturan lama dinilai terbatas, kini KUHP Baru menegaskan bahwa pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana tanpa melihat status hubungan pelaku dan korban.

 

Pasal 473 KUHP Baru dan Ancaman Hukuman

Dalam Pasal 473 ayat (1) disebutkan:

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Aturan tersebut menekankan bahwa unsur utama tindak pidana perkosaan adalah adanya paksaan, kekerasan, ancaman, maupun ketiadaan persetujuan dari korban.

KUHP Baru juga tidak lagi menggunakan frasa “bukan istrinya” sebagaimana aturan lama. Artinya, tindakan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga atau marital rape kini dapat diproses secara hukum.

Selain itu, pasal tersebut juga mengakomodasi korban laki-laki maupun perempuan, serta memperhatikan perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas dengan ancaman pidana lebih berat.

Fokus pada Persetujuan atau Consent
Pakar hukum pidana menilai perubahan ini menjadi langkah penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Konsep consent atau persetujuan kini menjadi poin utama dalam melihat ada tidaknya unsur pidana dalam hubungan seksual.

Dalam konteks hukum modern, hubungan seksual yang dilakukan melalui tekanan psikologis, ancaman, relasi kuasa, maupun kekerasan dianggap tidak memenuhi unsur persetujuan yang sah.

Karena itu, korban tidak lagi dipandang hanya dari kondisi fisik semata, tetapi juga aspek psikologis dan posisi kerentanan korban.

 

Pandangan Ulama tentang Pemaksaan dalam Hubungan

Sejumlah ulama dan tokoh agama di Indonesia pada dasarnya menegaskan bahwa Islam melarang tindakan kekerasan maupun pemaksaan terhadap pasangan.

Dalam berbagai kajian fikih rumah tangga, hubungan suami istri dianjurkan berlangsung atas dasar kasih sayang, penghormatan, dan mu’asyarah bil ma’ruf atau perlakuan yang baik.

Nahdlatul Ulama dalam sejumlah forum kajian keluarga juga pernah menekankan pentingnya menjaga martabat dan keselamatan pasangan dalam rumah tangga.

Sementara kalangan akademisi Islam menyebut bahwa pemaksaan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam ajaran agama.

Beberapa ulama kontemporer juga mulai menyoroti pentingnya memahami relasi suami istri secara lebih sehat, termasuk menghormati kondisi fisik dan psikologis pasangan.

 

Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Lahirnya KUHP Baru dinilai sebagai bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Aturan tersebut juga berjalan seiring dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya telah disahkan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai implementasi aturan masih menjadi tantangan besar, terutama dalam penanganan kasus, pembuktian, hingga perlindungan psikologis korban.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pemahaman mengenai kekerasan seksual tidak lagi hanya dipandang secara sempit, melainkan juga memperhatikan unsur tekanan, ancaman, dan relasi kuasa.

 

***