Queensha.id – Jakarta,
Aktivitas influencer Irsan Kadri yang dikenal aktif mengampanyekan edukasi poligami melalui media sosial kembali menjadi perhatian publik pada Juli 2026. Perbincangan mencuat setelah berbagai unggahan mengenai kelas persiapan poligami dan layanan biro jodoh poligami kembali ramai dibahas warganet.
Melalui akun media sosialnya, Irsan menawarkan layanan konsultasi, kelas persiapan poligami, hingga biro jodoh bagi pria dan wanita yang ingin menjalani rumah tangga poligami sesuai dengan pemahamannya terhadap syariat Islam.
Klaim: Poligami Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Dalam berbagai kontennya, Irsan Kadri menegaskan bahwa menurut pandangannya, poligami bukan hanya diperuntukkan bagi orang kaya.
Ia berpendapat bahwa kemampuan finansial memang penting, namun bukan satu-satunya syarat. Menurutnya, kesiapan mental, tanggung jawab, kemampuan memimpin keluarga, serta komitmen untuk berlaku adil juga menjadi faktor utama sebelum seseorang memutuskan berpoligami. Pandangan tersebut menjadi materi yang kerap dibahas dalam kelas-kelas yang dipromosikannya.
Membuka Kelas dan Biro Jodoh Poligami
Selain membuat konten edukasi, Irsan juga membuka program pendampingan bagi calon pelaku poligami.
Layanan tersebut meliputi:
- Kelas persiapan poligami.
- Konsultasi rumah tangga poligami.
- Pendampingan pasangan.
- Biro jodoh poligami bagi peserta yang berminat.
Informasi mengenai layanan tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial resminya dan dapat diakses masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.
Tuai Dukungan dan Kritik
Kehadiran kelas poligami tersebut memunculkan beragam tanggapan.
Sebagian masyarakat menilai program tersebut dapat menjadi wadah edukasi bagi mereka yang memang berniat menjalankan poligami sesuai aturan agama dan hukum yang berlaku.
Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mengkritik karena dianggap berpotensi menormalisasi praktik poligami di ruang publik serta dapat memunculkan persoalan sosial, psikologis, dan keluarga apabila tidak dijalankan secara bertanggung jawab. Perdebatan ini terus berlangsung di media sosial.
Menjadi Objek Kajian Akademik
Fenomena yang dibangun Irsan Kadri bahkan mulai menarik perhatian kalangan akademisi.
Pada Mei 2026, sebuah skripsi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengkaji pandangan Irsan Kadri mengenai poligami di era digital. Penelitian tersebut menyoroti narasi yang dibangun di media sosial dan membandingkannya dengan ketentuan hukum Islam serta hukum positif di Indonesia.
Poligami di Indonesia Tetap Diatur Undang-Undang
Di Indonesia, praktik poligami tidak dapat dilakukan secara bebas.
Bagi umat Islam, poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan berbagai ketentuan lain. Seorang suami yang ingin berpoligami wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, meskipun perdebatan mengenai kelas poligami terus berlangsung di media sosial, pelaksanaan poligami tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Fenomena kelas poligami yang dipromosikan Irsan Kadri menunjukkan bagaimana media sosial kini menjadi ruang diskusi mengenai isu-isu keluarga dan keagamaan. Di satu sisi terdapat kelompok yang menganggapnya sebagai sarana edukasi, sementara di sisi lain muncul kritik karena dinilai berpotensi menormalisasi praktik yang masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, setiap praktik poligami di Indonesia tetap wajib mematuhi ketentuan hukum negara dan memperhatikan hak-hak seluruh anggota keluarga.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan