Queensha.id – Edukasi Islam,
Masalah nafkah rumah tangga menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam kehidupan keluarga. Tidak sedikit pasangan yang menghadapi kesulitan ekonomi sehingga suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya secara maksimal.
Lantas, bagaimana pandangan Islam apabila seorang suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah? Apakah kewajiban tersebut otomatis berpindah kepada orang tua, saudara, atau keluarga suami?
Dalam ajaran Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang cukup rinci. Islam bukan hanya mengatur hak dan kewajiban suami istri, tetapi juga mengajarkan nilai kasih sayang, gotong royong, serta kepedulian antaranggota keluarga.
1. Nafkah Tetap Menjadi Kewajiban Suami
Dalam syariat Islam, kewajiban memberi nafkah merupakan tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian mereka dan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan suami dalam rumah tangga berkaitan erat dengan tanggung jawab memberikan nafkah.
Nafkah meliputi:
- Makanan.
- Minuman.
- Pakaian.
- Tempat tinggal.
- Biaya kesehatan.
- Kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan.
Namun demikian, Islam juga menegaskan bahwa setiap orang hanya dibebani sesuai kemampuannya.
2. Islam Tidak Membebani Seseorang Melebihi Kemampuannya
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Artinya, apabila suami benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, sakit berat, atau kondisi lain yang menyebabkan dirinya tidak mampu bekerja, maka ia tidak berdosa selama terus berusaha mencari nafkah dengan cara yang halal.
Yang dilarang adalah apabila seseorang sengaja bermalas-malasan padahal mampu bekerja.
3. Apakah Kewajiban Beralih kepada Orang Tua atau Saudara Suami?
Inilah yang sering disalahpahami masyarakat.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tidak otomatis berpindah kepada orang tua atau saudara suami.
Artinya:
- Ayah mertua tidak wajib menafkahi menantunya.
- Ibu mertua juga tidak memiliki kewajiban syariat menanggung kebutuhan menantu.
- Saudara kandung suami pun tidak dibebani kewajiban tersebut.
Mereka boleh membantu, tetapi bantuan itu termasuk sedekah, silaturahmi, dan bentuk tolong-menolong, bukan kewajiban hukum.
4. Mengapa Keluarga Suami Sering Membantu?
Walaupun tidak diwajibkan, Islam sangat menganjurkan keluarga yang mampu untuk membantu anggota keluarganya yang sedang kesulitan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.”
Karena itu, apabila orang tua suami memiliki rezeki yang lapang, membantu anak dan menantunya merupakan amal yang sangat dianjurkan.
Bantuan tersebut bahkan dapat mempererat hubungan keluarga dan menghindarkan rumah tangga dari perpecahan.
5. Bagaimana Jika Istri Memiliki Penghasilan?
Islam tidak mewajibkan istri bekerja.
Namun, apabila istri memiliki penghasilan dan dengan sukarela membantu ekonomi keluarga, maka bantuan tersebut bernilai sedekah.
Suami tidak boleh memaksa istri menggunakan seluruh penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kecuali ada kesepakatan bersama.
Harta milik istri tetap menjadi hak pribadinya.
6. Apa Hak Istri Jika Suami Terus-Menerus Tidak Memberi Nafkah?
Para ulama menjelaskan bahwa apabila suami mampu tetapi sengaja tidak memberi nafkah dalam waktu lama, maka istri memiliki hak untuk:
- Menuntut nafkah.
- Meminta penyelesaian melalui keluarga atau tokoh agama.
- Mengajukan perkara ke pengadilan agama.
- Dalam kondisi tertentu, mengajukan perceraian (fasakh atau gugatan cerai) sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar hak-hak istri tetap terlindungi.
7. Jika Suami Tidak Mampu Karena Musibah
Apabila suami tidak mampu akibat musibah, PHK, sakit, bencana, atau usaha bangkrut, maka istri dianjurkan bersabar dan mendampingi suaminya.
Kesabaran dalam menghadapi ujian rumah tangga merupakan amal yang sangat besar pahalanya.
Pada saat yang sama, suami tetap diwajibkan berikhtiar mencari pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal sesuai kemampuannya.
8. Peran Keluarga Besar dalam Islam
Walaupun tidak berkewajiban secara hukum, keluarga besar memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Bentuk bantuan yang dapat diberikan antara lain:
- Membantu kebutuhan pokok sementara.
- Memberikan modal usaha.
- Membantu mencarikan pekerjaan.
- Menjadi penengah ketika terjadi konflik.
- Memberikan nasihat yang baik kepada suami maupun istri.
Sikap seperti ini merupakan implementasi ukhuwah Islamiyah yang sangat dianjurkan.
9. Jangan Menjadikan Nafkah sebagai Alasan Saling Menyalahkan
Sering kali persoalan ekonomi berubah menjadi konflik berkepanjangan.
Padahal, Islam mengajarkan bahwa rumah tangga dibangun atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah), bukan semata-mata materi.
Karena itu, komunikasi yang baik, musyawarah, serta saling memahami menjadi kunci utama menghadapi kesulitan ekonomi.
10. Kesimpulan
Dalam Islam, kewajiban memberikan nafkah tetap berada di pundak suami, meskipun ia sedang mengalami kesulitan ekonomi. Apabila suami benar-benar tidak mampu, kewajiban tersebut tidak otomatis berpindah kepada orang tua atau saudara suami.
Meski demikian, keluarga suami sangat dianjurkan membantu apabila memiliki kemampuan. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian, sedekah, dan tolong-menolong yang bernilai ibadah, bukan kewajiban syariat.
Islam mengajarkan bahwa setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, saling memahami, serta tetap berikhtiar mencari solusi terbaik. Dengan demikian, rumah tangga dapat tetap terjaga dalam suasana kasih sayang, saling menghormati, dan penuh keberkahan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan