Queensha.id – Jepara,

 

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Kabupaten Jepara pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut bermula di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar Mie Ayam Idola Qu, Desa Langon, Kecamatan Tahunan, sebelum berlanjut hingga Jalan KH A. Fauzan dan berakhir di wilayah Desa Mulyoharjo.

Insiden itu melibatkan sebuah Toyota Innova bernomor polisi K 1158 NQ, Honda Vario 125 bernomor polisi H 3842 AUE, dan Honda Beat Street bernomor polisi K 4240 BXC.

Berdasarkan laporan awal Satlantas Polres Jepara, kecelakaan mengakibatkan satu orang mengalami korban, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Raya Jepara–Kudus dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga berusaha mendahului Honda Vario 125 dari sisi kanan. Karena jarak yang terlalu dekat, bagian kendaraan menyenggol sepeda motor tersebut hingga terjadi kecelakaan.

Setelah insiden pertama, pengemudi Toyota Innova diduga tidak berhenti dan meninggalkan lokasi kejadian.

Pengendara Honda Vario kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di wilayah Desa Senenan. Namun, saat itu kembali terjadi benturan antara Toyota Innova dengan Honda Vario.

Usai kejadian kedua, Toyota Innova kembali melaju meninggalkan lokasi.

Pengejaran kemudian dilakukan oleh masyarakat. Saat melintas di sekitar SMK Negeri 2 Jepara di Jalan KH A. Fauzan, Toyota Innova kembali menabrak Honda Beat Street yang melaju searah di depannya.

Meski kembali mengalami kecelakaan, kendaraan tersebut masih berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil dihentikan warga di sekitar Desa Mulyoharjo.

Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diamankan dan dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Pengendara

Pengemudi Toyota Innova diketahui berinisial R.P. (53), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Berdasarkan laporan awal, petugas belum menemukan SIM A milik pengemudi.

Sementara pengendara Honda Vario berinisial S. (49), warga Kecamatan Batealit, dengan seorang pembonceng berinisial H. (24), warga Kabupaten Demak.

Sedangkan pengendara Honda Beat Street merupakan perempuan berinisial I.R. (39), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasatlantas Polres Jepara AKP Royke Noldy Darean melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara Ipda Haryono mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, menjaga jarak aman, tidak memaksakan mendahului kendaraan lain apabila kondisi lalu lintas tidak memungkinkan, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan berlalu lintas dan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan. Satlantas Polres Jepara juga masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap tenang apabila mengalami atau menyaksikan kecelakaan lalu lintas, segera menghubungi petugas, memberikan pertolongan kepada korban sesuai kemampuan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

***

Sumber: Satlantas Polres Jepara.