Queensha.id – Edukasi Sosial,
Sebuah unggahan dari akun Facebook Martina Natalia menjadi perhatian warganet setelah membagikan informasi mengenai dugaan modus penipuan berkedok salah transfer yang dikaitkan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam narasinya disebutkan, seseorang tiba-tiba menerima transfer uang sebesar Rp1,5 juta. Beberapa menit kemudian, penerima dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku salah transfer dan meminta agar uang tersebut segera dikembalikan ke rekening tertentu dengan alasan untuk biaya rumah sakit anak.
Unggahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mentransfer kembali uang kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Sebaliknya, penyelesaian transaksi yang diduga salah transfer sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi bank.
Perlu dipahami bahwa narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan klaim dari pengunggah dan tidak dapat dianggap sebagai gambaran seluruh kasus salah transfer. Namun demikian, masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin beragam.
Dugaan Cara Kerja Modus
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelaku diduga telah memperoleh data pribadi korban, seperti nomor KTP, nomor rekening, dan nomor telepon yang bocor. Data itu kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal atas nama korban.
Dana hasil pinjaman disebut-sebut dikirim ke rekening korban. Setelah korban diminta mengembalikan uang ke rekening yang diberikan pelaku, kewajiban membayar pinjaman beserta bunga tetap tercatat atas nama korban.
Meski demikian, skenario tersebut merupakan informasi yang beredar di media sosial dan belum tentu terjadi pada setiap kasus salah transfer.
Langkah Aman Jika Mengalami Kejadian Serupa
Apabila menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Jangan menggunakan dana yang masuk ke rekening.
- Jangan langsung mentransfer uang ke rekening yang diminta oleh pihak yang menghubungi Anda.
- Minta pihak yang mengaku salah transfer untuk menyelesaikan persoalan melalui bank asalnya.
- Segera hubungi layanan pelanggan (call center) bank untuk melaporkan adanya dana yang tidak dikenal dan meminta arahan resmi.
- Simpan bukti berupa mutasi rekening, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, serta informasi rekening terkait.
- Jika terdapat indikasi penipuan atau pinjaman online ilegal, laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas PASTI sesuai saluran pengaduan resmi yang berlaku.
- Apabila mendapat intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai penagih utang, jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada bank maupun OJK.
Tingkatkan Kewaspadaan
Maraknya berbagai modus penipuan digital menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat menerima transfer dana dari pihak yang tidak dikenal. Jangan mudah percaya terhadap alasan yang disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat.
Mengutamakan prosedur resmi melalui bank merupakan langkah paling aman untuk menyelesaikan persoalan salah transfer. Selain itu, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, kode OTP, PIN, dan password juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas oleh pelaku kejahatan siber.
***
Sumber: Akun Facebook.

Tinggalkan Balasan