Queensha.id – Bangkalan, Madura,
Warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan dugaan kasus penipuan berkedok agama yang menyeret seorang pria bernama Figar Fadlillah. Pria tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan karena diduga mengaku sebagai “Imam Mahdi”, sementara ayahnya semasa hidup, Ahmad Zubaidi, disebut mengklaim diri sebagai “Ratu Adil Alaihis Salam”.
Menurut laporan korban, ajaran yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga disertai berbagai klaim luar biasa, mulai dari menjamin keselamatan di akhirat, bebas dari siksa kubur, memperpanjang umur, hingga menawarkan pengangkatan sebagai Waliyullah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan kini dalam proses penyelidikan kepolisian.
Salah satu korban bernama Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar setelah mengikuti kelompok tersebut selama beberapa tahun.
Bermula dari Forum Pengajian
Kuasa hukum korban, Jailani M, menjelaskan bahwa kelompok tersebut berawal dari forum pengajian sejak 2015 yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak.
Pada masa awal, kegiatan disebut berjalan layaknya pengajian biasa dengan materi tentang menghormati orang tua dan guru. Namun setelah Gus Yayak meninggal pada 2019, arah ajaran berubah dan Figar bersama ayahnya mulai menyampaikan berbagai klaim spiritual yang dianggap tidak masuk akal oleh para korban.
Modus Diduga Menjual “Keselamatan”
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku diduga meminta uang dengan berbagai alasan, di antaranya:
- Biaya “top up umur” agar usia seseorang diperpanjang.
- Pembayaran kafarat atau penebusan dosa.
- Biaya pengangkatan menjadi Waliyullah.
- Janji keselamatan keluarga di akhirat.
- Klaim bebas dari siksa kubur.
- Ancaman bahwa korban atau keluarganya akan berumur pendek bila tidak membayar.
Korban menyebut pembayaran awal bahkan bisa mencapai Rp250 juta per orang. Selain itu terdapat berbagai pembayaran lain mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk berbagai alasan yang diklaim berkaitan dengan keselamatan dunia maupun akhirat.
Ancaman Psikologis kepada Pengikut
Dalam laporan tersebut, para pengikut disebut ditakut-takuti dengan berbagai ancaman.
Korban mengaku diberitahu bahwa dirinya, anak yang masih dalam kandungan, maupun anggota keluarga lainnya dapat mengalami umur pendek apabila tidak mengikuti arahan atau tidak menyerahkan sejumlah uang.
Saat prediksi kematian tidak terbukti, menurut kuasa hukum korban, pelaku kemudian memberikan penjelasan baru bahwa yang dimaksud “mati” bukan kematian fisik, melainkan “mati iman”, sehingga para pengikut tetap percaya.
Aturan Khusus Saat Bertemu
Korban juga mengaku terdapat aturan khusus ketika hendak bertemu pemimpin kelompok tersebut.
Mereka diwajibkan mengenakan pakaian serba putih, tidak diperbolehkan membawa telepon seluler, dan dilarang mempertanyakan ajaran yang diberikan. Menurut kuasa hukum korban, kondisi tersebut diduga membentuk fanatisme sehingga para pengikut mudah dipengaruhi.
Belasan Korban Diduga Terdampak
Selain Halimi, kuasa hukum menyebut terdapat belasan korban lain dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bangkalan dengan nomor laporan LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026. Ayah Figar tidak dilaporkan karena telah meninggal dunia pada 2025.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa laporan telah diterima.
“Laporan benar sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Pihak terlapor juga belum memberikan tanggapan yang dapat dimuat secara berimbang dalam pemberitaan yang tersedia.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati terhadap siapa pun yang mengatasnamakan agama untuk meminta uang dengan iming-iming keselamatan, jaminan surga, penghapusan dosa, memperpanjang umur, maupun klaim mampu menentukan nasib seseorang.
Dalam ajaran Islam, urusan surga, neraka, ajal, dan keselamatan seseorang merupakan hak prerogatif Allah SWT. Setiap klaim yang menjanjikan keselamatan akhirat dengan imbalan sejumlah uang patut disikapi secara kritis dan, bila diduga mengandung unsur penipuan, dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
***
Sumber: KPR.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan