Queensha .id – Edukasi Sosial,
Masih banyak masyarakat yang menganggap tindakan menyentuh tubuh pasangan saat pacaran adalah hal biasa dan bukan pelanggaran hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menyentuh tubuh seseorang tanpa persetujuan atau consent dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik.
Bahkan, dalam kondisi tertentu pelaku dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Aturan tersebut menjadi pengingat penting bahwa hubungan pacaran bukan berarti seseorang bebas menyentuh tubuh pasangannya tanpa izin.
Persetujuan atau Consent Jadi Hal Utama
Dalam hukum dan edukasi kekerasan seksual modern, consent atau persetujuan menjadi prinsip utama.
Artinya, setiap tindakan yang menyangkut tubuh seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang jelas dan sadar dari pihak lain.
Jika tidak ada izin, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang.
Hal ini berlaku:
– Saat pacaran.
– Dalam hubungan dekat.
– Pertemanan.
Bahkan dalam rumah tangga pada kondisi tertentu. Karena setiap orang memiliki hak atas tubuhnya sendiri.
Ancaman Hukuman dalam UU TPKS
Dalam UU TPKS, terdapat beberapa kategori pelecehan seksual dengan ancaman hukuman berbeda.
1. Pelecehan Seksual Fisik Berat
Berdasarkan Pasal 6 huruf b UU TPKS, seseorang yang melakukan tindakan seksual fisik untuk menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum dapat dipidana:
– Penjara maksimal 12 tahun.
– Denda maksimal Rp300 juta.
Kategori ini biasanya mencakup tindakan yang bersifat memaksa, intimidatif, atau mengarah pada penguasaan terhadap korban.
2. Pelecehan Seksual Fisik Sedang
Pasal 6 huruf a mengatur tindakan seksual fisik yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban.
Ancaman hukumannya:
– Penjara maksimal 4 tahun.
– Denda maksimal Rp50 juta.
Contohnya bisa berupa:
– Meraba tubuh tanpa izin.
– Menyentuh bagian sensitif tanpa persetujuan.
– Memegang tubuh korban secara tidak diinginkan.
3. Pelecehan Seksual Nonfisik
Pasal 5 UU TPKS juga mengatur pelecehan nonfisik seperti:
– Catcalling.
– Komentar seksual.
– Siulan bernada seksual.
– Pesan vulgar.
Ancaman hukumannya:
– Penjara maksimal 9 bulan.
– Denda maksimal Rp10 juta.
Pacaran Bukan Alasan Bebas Menyentuh
Banyak kasus kekerasan seksual justru terjadi dalam hubungan pacaran karena adanya anggapan keliru bahwa status pacar berarti memiliki hak penuh atas tubuh pasangan.
Padahal secara hukum, pacaran tidak menghilangkan hak seseorang untuk menolak sentuhan yang tidak diinginkan.
Pakar hukum dan aktivis perlindungan perempuan menegaskan bahwa:
– Diam bukan berarti setuju.
– Pacaran bukan izin permanen.
– Persetujuan harus jelas.
– Seseorang boleh berubah pikiran kapan saja.
Mengapa Edukasi Consent Penting?
Kurangnya pemahaman tentang consent masih menjadi masalah besar di masyarakat Indonesia.
Sebagian orang masih menganggap:
– Cemburu adalah tanda cinta.
– Memaksa pasangan hal biasa.
– Menyentuh pacar dianggap wajar.
Padahal tindakan tersebut bisa berdampak serius terhadap psikologis korban.
Korban pelecehan seksual sering mengalami:
– Trauma.
– Ketakutan.
– Depresi.
– Gangguan mental.
– Kehilangan rasa aman.
Delik Aduan dalam Kasus Tertentu
Dalam beberapa kategori, pelecehan seksual termasuk delik aduan, artinya proses hukum berjalan apabila korban melapor.
Namun pengecualian berlaku jika korban:
– Anak di bawah umur.
– Penyandang disabilitas tertentu.
Dalam kondisi tersebut, proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu pengaduan korban.
Kasus Pelecehan dalam Pacaran Meningkat
Belakangan, berbagai kasus kekerasan seksual dalam hubungan pacaran mulai banyak terungkap di media sosial maupun laporan hukum.
Fenomena ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas tubuh dan pentingnya persetujuan.
Banyak korban kini mulai berani:
– Melapor.
– Membuka suara.
– Menolak tindakan tidak nyaman.
– Mencari perlindungan hukum.
Masyarakat Diminta Pahami Batasan
Pemerintah dan berbagai lembaga perlindungan perempuan terus mengingatkan pentingnya edukasi mengenai batasan dalam hubungan.
Hubungan sehat seharusnya dibangun atas:
– Rasa hormat.
– Persetujuan.
– Komunikasi.
– Keamanan emosional.
– Saling menjaga.
Bukan atas dasar paksaan atau penguasaan terhadap pasangan.
Bijak dalam Menjalani Hubungan
UU TPKS hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik.
Karena itu, masyarakat khususnya generasi muda diimbau untuk lebih memahami batasan hukum dalam hubungan asmara agar tidak terjerat pidana akibat tindakan yang dianggap “biasa”, namun sebenarnya melanggar hak orang lain.
***
Queensha Jepara, Selasa, 19 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan