Queensha.id – Jakarta,

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu (17/6/2026).

Gugatan diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban yang menilai aturan tersebut menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi gender karena menempatkan beban nafkah utama pada suami, sementara istri hanya diwajibkan mengatur urusan rumah tangga.

Namun, Mahkamah berpendapat bahwa pembagian peran tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

 

Pasal yang Digugat

Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi:

“Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”

Pemohon berpendapat bahwa rumusan tersebut tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang setara dalam rumah tangga modern dan dianggap membebani salah satu pihak secara tidak proporsional.

 

MK: Bukan Bentuk Diskriminasi Gender

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa perbedaan kewajiban antara suami dan istri tidak otomatis berarti diskriminasi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa diskriminasi hanya terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan atau menghalangi hak konstitusional seseorang secara tidak sah. Sementara ketentuan dalam UU Perkawinan justru memberikan ruang hukum yang sama bagi suami dan istri untuk memperoleh perlindungan hak dan menjalankan kewajibannya masing-masing.

Menurut Mahkamah, pembagian peran tersebut merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab rumah tangga yang saling melengkapi, bukan merendahkan salah satu pihak.

 

Suami Tetap Wajib Nafkah, Tetapi Ada Frasa Penting

MK juga menyoroti adanya frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1).

Menurut Mahkamah, frasa tersebut menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan disesuaikan dengan kemampuan riil suami. Dengan kata lain, hukum tetap mempertimbangkan kondisi faktual yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

Mahkamah bahkan menegaskan bahwa apabila suami tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, aturan hukum tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk turut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

 

MK Akui Realitas Rumah Tangga Modern

Dalam putusannya, MK juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan dalam UU Perkawinan sebenarnya telah memberikan ruang fleksibilitas terhadap kondisi nyata yang dialami pasangan suami istri.

Contohnya pada perkara perceraian dan pemeliharaan anak. Secara prinsip, tanggung jawab biaya anak berada pada ayah. Namun jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menetapkan ibu turut menanggung atau bahkan mengambil tanggung jawab tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak menutup mata terhadap perubahan sosial dan kondisi ekonomi yang terjadi dalam setiap keluarga.

 

Perdebatan di Masyarakat Masih Berlanjut

Putusan MK ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut mempertahankan nilai-nilai keluarga yang selama ini dianut masyarakat Indonesia.

Namun di sisi lain, terdapat pula kelompok yang berpendapat bahwa pembagian peran dalam keluarga saat ini semakin fleksibel. Tidak sedikit keluarga modern yang menerapkan sistem kerja sama, di mana suami dan istri sama-sama bekerja serta berbagi tanggung jawab dalam mengurus rumah tangga dan anak.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa isu peran suami dan istri masih menjadi diskusi penting dalam perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

 

Pengamat: Kunci Rumah Tangga Bukan Siapa yang Mencari Nafkah

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai putusan MK perlu dipahami secara utuh dan tidak hanya dilihat dari sudut pandang siapa yang wajib mencari nafkah.

“Dalam praktik kehidupan sehari-hari, banyak keluarga yang berhasil karena adanya kerja sama, komunikasi, dan saling pengertian. Hukum memberikan kerangka dasar, tetapi keberhasilan rumah tangga tetap ditentukan oleh komitmen pasangan dalam menjalankan peran masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan keluarga saat ini membuat banyak pasangan memilih pola kemitraan yang lebih fleksibel tanpa harus meninggalkan tanggung jawab utama sebagai suami maupun istri.

 

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Perkawinan yang menyatakan suami wajib menafkahi istri dan istri mengatur rumah tangga tidak bertentangan dengan konstitusi serta bukan merupakan bentuk diskriminasi gender. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum pembagian peran dalam rumah tangga yang selama ini berlaku di Indonesia, dengan tetap membuka ruang penyesuaian berdasarkan kondisi nyata setiap keluarga.

 

***

MK.