Queensha.id – Jakarta,

 

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia masih tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan penting itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Gedung MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Keputusan MK tersebut langsung menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kepastian status konstitusional ibu kota negara di tengah proses transisi menuju IKN Nusantara.

 

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil pemohon mengenai ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon sebelumnya menilai adanya potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara akibat perbedaan norma dalam aturan tersebut.

Namun MK menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara baru berlaku secara sah dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Dalam konteks permohonan ini, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies Kadir dalam sidang.

 

Gugatan Khawatirkan Kekosongan Status Negara

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh seorang pemohon bernama Zulkifli yang menilai terdapat disharmoni antar aturan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Menurut pemohon, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara IKN Nusantara juga belum resmi menjadi ibu kota karena Keputusan Presiden belum diterbitkan.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan dan keabsahan berbagai keputusan negara.
Pemohon juga menilai tidak adanya aturan transisi yang jelas dapat memicu multitafsir terhadap status ibu kota negara selama proses perpindahan berlangsung.

 

Pemindahan IKN Tunggu Keputusan Presiden

Mahkamah dalam putusannya juga mengaitkan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden.

Dengan demikian, meskipun pembangunan IKN terus berjalan di Kalimantan Timur, status resmi ibu kota negara secara hukum tetap berada di Jakarta hingga keputusan presiden diterbitkan.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan administrasi negara selama masa transisi pemindahan ibu kota berlangsung.

 

Jadi Sorotan Publik Nasional

Keputusan MK tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan masa depan pemerintahan Indonesia dan proyek strategis nasional pembangunan IKN Nusantara.

Banyak pihak menilai putusan ini penting untuk menghindari polemik hukum maupun kebingungan administratif dalam proses perpindahan pusat pemerintahan negara.

Kini publik menunggu langkah pemerintah pusat terkait kapan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota negara benar-benar akan diterbitkan.

 

***
(Queensha Jepara, 14 Mei 2026)