Queensha.id – Jakarta,

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara menjadi titik balik penting dalam wajah keadilan sosial di Indonesia. Kebijakan yang selama ini dianggap sebagai “privilege elit” akhirnya digugat dan dipangkas.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyambut putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinanti publik. Ia menilai, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak sejalan dengan realitas kehidupan rakyat.

“Rakyat bekerja seumur hidup tanpa jaminan pensiun yang layak, sementara pejabat cukup menjabat lima tahun untuk mendapatkan pensiun seumur hidup. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Putusan MK ini lahir dari gugatan kalangan akademisi dan mahasiswa, yang menyoroti ketimpangan dalam sistem keuangan negara. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Tak hanya berhenti pada anggota DPR, Firman mendorong agar penghapusan kebijakan ini diperluas. Ia menilai, keadilan tidak boleh setengah-setengah.

“Harus berlaku juga bagi anggota DPD, pejabat eselon, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa anggaran negara yang selama ini tersedot untuk membiayai pensiun seumur hidup pejabat bisa dialihkan ke sektor yang lebih mendesak. Seperti kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, hingga profesi lain yang selama ini berada di garis pinggir perhatian negara.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tekanan publik terhadap transparansi dan keadilan fiskal mulai membuahkan hasil. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran, penghapusan hak pensiun seumur hidup dinilai sebagai langkah rasional sekaligus simbolik.

Namun, tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Revisi undang-undang dan konsistensi politik akan menjadi ujian apakah semangat keadilan ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru kembali tersandera kepentingan elit.

Putusan MK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pesan tegas: di negara demokrasi, tidak ada lagi ruang nyaman bagi keistimewaan yang mengorbankan rasa keadilan publik.

 

***
(18 Maret 2026)