Queensha.id – Edukasi Sosial,
Persidangan perceraian sering kali dipenuhi pembahasan mengenai nafkah, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga berbagai kewajiban yang harus diselesaikan. Tidak sedikit orang kemudian beranggapan bahwa perempuan lebih mementingkan uang daripada cinta ketika rumah tangga berakhir.
Namun, apakah kesimpulan tersebut benar?
Jawabannya tidak selalu demikian. Dalam praktiknya, perkara perceraian jauh lebih kompleks. Ketika hubungan suami istri tidak lagi dapat dipertahankan, persoalan hukum dan tanggung jawab menjadi fokus utama karena menyangkut masa depan mantan pasangan, terutama anak-anak.
Mengapa Persoalan Uang Mendominasi Sidang Perceraian?
1. Nafkah adalah hak yang diatur hukum
Setelah perceraian, mantan suami masih memiliki kewajiban tertentu, terutama terhadap anak. Biaya makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup anak tidak otomatis berhenti hanya karena orang tuanya berpisah.
2. Banyak istri kehilangan sumber penghasilan
Tidak sedikit perempuan yang selama menikah fokus mengurus rumah tangga dan anak sehingga tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah bercerai, mereka membutuhkan kepastian ekonomi untuk melanjutkan kehidupan.
3. Masa depan anak menjadi prioritas
Sebagian besar tuntutan nafkah bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi mantan istri, tetapi demi memastikan anak tetap memperoleh kehidupan yang layak.
4. Adanya harta bersama
Dalam perkawinan terdapat harta yang diperoleh selama pernikahan. Pembagian harta bersama sering menjadi bagian dari proses perceraian sehingga persoalan ekonomi tampak lebih dominan dibandingkan persoalan emosional.
5. Rasa keadilan
Ada pasangan yang merasa telah berkorban bertahun-tahun membangun rumah tangga. Ketika perceraian terjadi, mereka berharap hak-haknya tetap dipenuhi secara adil.
Apakah Semua Perempuan Menuntut Uang?
Tentu tidak.
Ada perempuan yang bahkan tidak menuntut apa pun. Sebaliknya, ada pula yang menuntut hak sesuai ketentuan hukum karena memang membutuhkannya. Sama halnya dengan laki-laki, setiap individu memiliki kondisi ekonomi dan alasan yang berbeda.
Menggeneralisasi bahwa seluruh perempuan hanya mengejar uang setelah perceraian merupakan anggapan yang tidak tepat.
Mengapa Ada Laki-laki yang Merasa Terbebani?
Di sisi lain, tidak sedikit mantan suami yang mengalami tekanan ekonomi setelah perceraian.
Beberapa penyebabnya antara lain:
- Penghasilan yang terbatas.
- Masih memiliki utang keluarga.
- Harus membiayai tempat tinggal baru.
- Tetap menanggung kebutuhan anak.
- Kehilangan sebagian aset setelah pembagian harta.
Karena itu, persoalan nafkah sering kali menjadi sumber konflik apabila kemampuan ekonomi tidak sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pandangan Islam tentang Perceraian dan Nafkah
Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat). Perceraian dibolehkan sebagai jalan terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan, tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan.
1. Suami Wajib Memberi Nafkah Selama Pernikahan
Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah berada pada suami sesuai kemampuan. Nafkah meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok keluarga.
2. Setelah Cerai, Kewajiban Tidak Langsung Berakhir
Jika memiliki anak, ayah tetap berkewajiban menafkahi mereka. Perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua.
3. Hak Istri Setelah Perceraian
Bergantung pada jenis perceraian dan kondisinya, seorang istri dapat memiliki hak seperti:
- Nafkah selama masa iddah dalam kondisi tertentu.
- Mahar yang belum dibayarkan.
- Mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian) sesuai kondisi.
- Hak-hak lain yang diatur syariat maupun hukum negara.
4. Hak Anak Lebih Diutamakan
Dalam Islam, anak tidak boleh menjadi korban perceraian. Ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang.
5. Islam Melarang Kezaliman
Islam melarang mantan suami menelantarkan mantan istri maupun anak jika masih memiliki kewajiban. Sebaliknya, Islam juga melarang mantan istri menuntut sesuatu yang bukan menjadi haknya. Prinsip utamanya adalah keadilan dan musyawarah.
6. Nafkah Disesuaikan Kemampuan
Al-Qur’an menjelaskan bahwa seseorang dibebani sesuai kesanggupannya. Karena itu, besaran nafkah seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah tanpa mengabaikan kebutuhan anak.
7. Penyelesaian Secara Baik
Islam mendorong perceraian dilakukan dengan cara yang baik, tanpa saling memfitnah, menghina, maupun merampas hak masing-masing.
Pandangan bahwa “wanita meminta uang, bukan cinta” tidak dapat dijadikan kesimpulan umum. Dalam banyak kasus, tuntutan nafkah merupakan bagian dari hak yang diakui hukum dan juga bentuk tanggung jawab terhadap anak.
Sebaliknya, laki-laki yang berjuang memenuhi kewajiban juga patut dihargai, terutama jika kondisi ekonominya terbatas. Islam mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan, serta tanggung jawab. Setelah perceraian, cinta mungkin telah berakhir, tetapi amanah sebagai orang tua dan kewajiban terhadap hak-hak yang masih melekat tidak boleh diabaikan.
Karena itu, perceraian seharusnya tidak menjadi ajang saling menyalahkan, melainkan proses menyelesaikan hak dan kewajiban dengan cara yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan syariat maupun hukum yang berlaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan