Queensha.id – Kudus,
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Kudus akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Resmob Polres Kudus mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor lintas daerah.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, yang berperan sebagai eksekutor utama pencurian, serta AS (53), warga Kecamatan Kedung, Jepara yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan memakai kunci letter T.
“Selain itu, pelaku juga memotong gembok cakram menggunakan gunting besi agar motor bisa dibawa kabur,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Pelaku Hilangkan Jejak dengan Cat Ulang Motor
Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi sepeda motor agar tidak mudah dikenali.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp1,1 juta per unit.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku SS telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di wilayah Kudus. Seluruh kendaraan hasil curian disebut dijual kepada penadah yang sama di wilayah Jepara.
Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (1/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dokumen kendaraan, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” tambah Iptu Purwanto.
Pelaku Dijerat Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda, memasang pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi aman dan mudah diawasi.
Selain itu, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas serupa kembali terjadi.
***
Queensha Jepara, (17 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan