Queensha.id – Jakarta,
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut justru disusun dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Soedeson mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu melindungi hak masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson, Selasa (8/9).
Penyitaan Aset Harus Melalui Pengadilan
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa Komisi III DPR tengah merancang ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum memperoleh persetujuan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.
Kesalahan Administrasi Pajak Tidak Berujung Perampasan Aset
Soedeson juga memberikan contoh penerapan aturan di bidang perpajakan. Ia memastikan masyarakat yang hanya melakukan kesalahan administratif, seperti keliru mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tidak akan langsung dikenai tindakan perampasan aset.
Menurutnya, dalam kasus seperti itu, wajib pajak cukup diminta melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya, dilansir dari CNN.
Fokus Menindak Kejahatan Finansial Terorganisir
Sebaliknya, RUU Perampasan Aset akan diarahkan untuk menindak pelaku tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara sengaja dan terorganisir, baik oleh individu maupun korporasi.
Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain praktik transfer pricing, penghindaran pajak (tax avoidance), pembukuan ganda, serta berbagai tindak pidana perpajakan lainnya yang mengakibatkan kerugian negara.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tegas Soedeson.
DPR Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat
Dengan mekanisme yang sedang dirumuskan, DPR berharap RUU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
Komisi III DPR menilai pengawasan melalui lembaga peradilan akan menjadi kunci agar kewenangan penyitaan aset tidak disalahgunakan oleh aparat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan