Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat mengenal makanan yang terbuat dari darah hewan yang telah disembelih. Makanan tersebut memiliki beragam nama, seperti saren, dideh, marus, atau dadih darah. Biasanya, darah sapi, kerbau, kambing, maupun ayam ditampung saat proses penyembelihan, kemudian direbus hingga menggumpal dan diolah menjadi berbagai jenis masakan.

Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas di tengah masyarakat, yakni apakah saren atau dideh halal dikonsumsi menurut Islam?

 

Hukum Darah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, darah termasuk salah satu makanan yang secara tegas diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 3:

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.”

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 145 yang menjelaskan tentang larangan mengonsumsi darah yang mengalir.

Berdasarkan ayat tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar saat penyembelihan dan kemudian ditampung untuk dimakan termasuk kategori darah yang diharamkan.

 

Pandangan Ulama Besar Tentang Saren dan Dideh

Para ulama dari empat mazhab besar Islam, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pada dasarnya memiliki kesepakatan bahwa darah yang mengalir dan ditampung dari hewan sembelihan tidak boleh dikonsumsi.

 

Imam An-Nawawi

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa darah yang mengalir dari hewan sembelihan termasuk najis dan haram untuk dimakan. Pendapat ini menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak mengikuti mazhab Syafi’i.

 

Ibnu Qudamah

Ulama besar Mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, juga menjelaskan bahwa darah yang mengalir merupakan sesuatu yang diharamkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan ijma’ (kesepakatan) ulama.

 

Imam Al-Qurthubi

Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa larangan darah mencakup darah yang keluar dan mengalir dari hewan saat disembelih. Oleh karena itu, darah yang sengaja dikumpulkan untuk dijadikan makanan tidak termasuk makanan yang halal.

 

Mengapa Saren dan Dideh Dihukumi Haram?

Saren atau dideh dibuat dari darah yang keluar saat penyembelihan hewan. Darah tersebut kemudian ditampung, direbus hingga membeku, lalu dimasak dengan berbagai bumbu.

Meski telah melalui proses pemasakan, status hukumnya tidak berubah karena bahan dasarnya tetap berupa darah yang diharamkan dalam syariat Islam.

Para ulama menjelaskan bahwa proses memasak tidak mengubah keharaman zat yang memang telah diharamkan secara tegas oleh Al-Qur’an dan hadis.

 

Apakah Semua Darah Haram?

Dalam Islam terdapat perbedaan antara darah yang mengalir dan darah yang tersisa secara alami pada daging.

Darah yang mengalir saat penyembelihan dan ditampung untuk dimakan hukumnya haram.

Sementara darah yang masih tersisa pada urat atau serat daging setelah proses penyembelihan yang sempurna dimaafkan dan tidak menjadikan daging tersebut haram.

Selain itu, terdapat pengecualian pada hati dan limpa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa dua jenis bangkai dan dua jenis darah dihalalkan, yaitu ikan dan belalang sebagai bangkai yang halal, serta hati dan limpa sebagai darah yang halal dikonsumsi.

 

Pandangan MUI Mengenai Konsumsi Darah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpegang pada pendapat mayoritas ulama bahwa darah yang ditampung dari hewan sembelihan tidak boleh dikonsumsi karena termasuk darah yang diharamkan dalam syariat Islam.

Karena itu, makanan yang bahan utamanya berasal dari darah hewan sembelihan seperti saren atau dideh tidak termasuk kategori makanan halal.

 

Jadi, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab, saren atau dideh yang dibuat dari darah sapi, kerbau, kambing, maupun hewan sembelihan lainnya hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Meskipun makanan tersebut masih dijumpai sebagai tradisi kuliner di sejumlah daerah, umat Islam dianjurkan untuk menghindarinya karena darah yang ditampung dan diolah menjadi makanan tetap termasuk dalam kategori darah yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan yang sesuai dengan ketentuan halal dan haram sebagaimana diajarkan dalam agama.

 

***

Queensha Jepara (Jum’at, 12 Juni 2026)