Queensha.id – Edukasi Sosial,
Banyak umat Islam bertanya, mana yang lebih utama, bersedekah atau membayar utang? Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang memiliki rezeki yang terbatas, tetapi di saat yang sama ingin berbagi kepada sesama melalui sedekah.
Dalam ajaran Islam, setiap amalan memiliki skala prioritas. Selain mendorong umatnya untuk gemar bersedekah, Islam juga menekankan pentingnya menunaikan amanah, termasuk melunasi utang kepada orang lain.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat?
Membayar Utang Merupakan Kewajiban
Islam memandang utang bukan hanya persoalan keuangan, tetapi juga amanah yang harus dipenuhi. Hak orang lain tidak boleh diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin bergantung karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa utang memiliki kedudukan yang sangat serius dalam Islam. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan segera melunasi utangnya ketika telah memiliki kemampuan.
Sedekah Tetap Memiliki Keutamaan Besar
Di sisi lain, sedekah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan penuh keikhlasan.
Sedekah juga menjadi salah satu amalan yang dapat mempererat persaudaraan, membantu kaum yang membutuhkan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa amalan sunnah tidak boleh mengalahkan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan hak sesama manusia.
Mana yang Harus Didahulukan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membayar utang yang telah jatuh tempo lebih diutamakan daripada sedekah sunnah.
Alasannya sederhana, yaitu:
– Membayar utang adalah kewajiban.
– Utang menyangkut hak orang lain (huququl ‘ibad).
– Sedekah sunnah merupakan amalan yang dianjurkan, tetapi bukan kewajiban.
Oleh karena itu, apabila seseorang hanya memiliki uang yang cukup untuk memilih salah satunya, maka melunasi utang menjadi prioritas utama.
Bagaimana Jika Utang Belum Jatuh Tempo?
Apabila utang belum memasuki waktu pembayaran dan kondisi keuangan masih mencukupi, seseorang tetap diperbolehkan bersedekah.
Demikian pula jika setelah memenuhi kewajiban membayar cicilan atau utang, masih terdapat kelebihan rezeki, maka memperbanyak sedekah sangat dianjurkan.
Dengan kata lain, Islam mengajarkan keseimbangan antara memenuhi kewajiban dan memperbanyak amal kebajikan.
Sedekah Tidak Selalu Berupa Uang
Banyak orang mengira sedekah hanya berupa uang dalam jumlah besar. Padahal Rasulullah SAW mengajarkan bahwa sedekah memiliki makna yang sangat luas.
Beberapa bentuk sedekah yang dapat dilakukan tanpa mengganggu kewajiban membayar utang antara lain:
– Memberikan senyuman kepada orang lain.
– Menolong orang yang membutuhkan.
– Menyingkirkan gangguan dari jalan.
– Memberikan ilmu yang bermanfaat.
– Membantu pekerjaan orang lain.
– Berkata baik kepada sesama.
Dengan demikian, seseorang tetap bisa memperoleh pahala sedekah meskipun sedang fokus melunasi utangnya.
Hikmah Mendahulukan Membayar Utang
Mendahulukan pelunasan utang mengandung banyak hikmah, di antaranya:
– Menunaikan amanah yang menjadi hak orang lain.
– Menjaga kepercayaan dan nama baik.
– Menghindari perbuatan zalim karena menunda pembayaran tanpa alasan.
– Memberikan ketenangan hati.
– Menunjukkan akhlak seorang Muslim yang bertanggung jawab.
Islam sangat menghargai orang yang menjaga amanah dan memenuhi janji, termasuk dalam urusan utang piutang.
Dalam Islam, apabila utang telah jatuh tempo dan dana yang dimiliki terbatas, maka membayar utang harus didahulukan daripada sedekah sunnah. Hal ini karena utang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain.
Namun, jika kondisi keuangan memungkinkan dan kewajiban telah dipenuhi, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak sedekah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Dengan memahami skala prioritas dalam syariat, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah secara seimbang, menjaga amanah kepada sesama, sekaligus meraih keberkahan dalam setiap rezeki yang dimilikinya.Jika memiliki utang tetapi benar-benar belum mampu melunasinya, Islam juga menganjurkan untuk berkomunikasi dengan pemberi utang secara jujur dan berusaha melunasinya sesuai kemampuan, sambil terus berikhtiar dan berdoa agar Allah SWT memberikan kelapangan rezeki.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan