Queensha.id – Jakarta,

 

Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gereja yang berlokasi di kawasan Taman Grisenda Blok E-2 No. 23, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum Pdt. Dr. Ir. Wignyo Tanto, M.M., M.Th., menyoroti lambannya proses penanganan laporan pidana yang telah berjalan hampir 10 bulan tanpa perkembangan hukum yang signifikan.

Kasus yang melibatkan pihak ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi dengan jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) tersebut kini menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan mengambil alih penanganan perkara.

 

Berawal dari Konflik Kepemilikan Aset Gereja

Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari konflik antara FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi bersama suaminya, JWF, dengan jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula.

Menurut Jansius, lahan dan bangunan gereja seluas sekitar 500 meter persegi tersebut telah digunakan sebagai tempat ibadah jemaat sejak tahun 2010 dan diperoleh melalui proses transaksi jual beli.

Namun, perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan aset tersebut memicu konflik yang berujung pada proses hukum pidana maupun perdata.

 

Dugaan Penguasaan Paksa Gedung Gereja

Jansius mengungkapkan bahwa puncak konflik terjadi pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut pihaknya, FH, JWF dan sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan JWF diduga memasuki area gereja dan melakukan penguasaan terhadap gedung gereja beserta aset-aset yang berada di dalamnya.

“Kami menduga telah terjadi tindakan penguasaan secara paksa terhadap tanah dan bangunan gereja berikut aset-aset yang bukan milik ahli waris, termasuk barang pribadi milik Pdt. Wignyo dan beberapa jemaat yang hingga saat ini masih berada di dalam gedung gereja,” ujar Jansius dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/6/2026).

 

Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan memadamkan lampu, menggembok akses masuk gereja, mengusir jemaat yang sedang berada di lokasi, serta disertai ancaman dan intimidasi.

Selain itu, gerbang gereja disebut dijaga oleh sejumlah orang yang ditugaskan untuk membatasi akses masuk jemaat. Papan nama gereja juga dikabarkan telah dibongkar.

“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ibadah jemaat,” tegas Jansius.

Akibat kejadian tersebut, jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja sebagai tempat ibadah dan terpaksa mencari lokasi alternatif.

 

Klaim Pembelian Tanah dan Bangunan Sejak 2010

Pihak jemaat Gereja Mula-Mula menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah dibeli sejak tahun 2010 dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar.

Menurut keterangan kuasa hukum, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp3,38 miliar. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta disebut tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi yang saat itu meminta dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pelayanan gereja.

“Fakta yang kami pegang menunjukkan bahwa tanah ini telah dijual kepada jemaat. Bahkan almarhum meminta agar sisa pembayaran tidak diselesaikan terlebih dahulu dan dialihkan untuk kepentingan pelayanan gereja,” ujar Jansius.

Ia juga menyebut bahwa pihak ahli waris, termasuk JWF, mengetahui proses transaksi tersebut sejak awal karena turut berada dalam lingkungan pelayanan gereja.

Meski demikian, pihak ahli waris masih mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset pribadi yang belum pernah dialihkan kepemilikannya kepada jemaat.

 

Laporan Polisi Dinilai Berjalan Lambat

Atas peristiwa tersebut, pihak gereja melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana terkait pengrusakan dan perintangan kegiatan ibadah.

Menurut Jansius, laporan tersebut memuat sejumlah peristiwa yang diduga melanggar hukum, termasuk penggembokan akses gereja, penguasaan gedung, serta tindakan yang menghalangi jemaat untuk menjalankan ibadah.

“Kami sangat menyayangkan karena hingga saat ini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi para pelapor. Sudah hampir 10 bulan berjalan, tetapi belum ada kejelasan terkait penanganan perkara tersebut,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah diajukan.

 

Gugatan Perdata Masih Berjalan di Pengadilan

Selain jalur pidana, sengketa ini juga bergulir di ranah perdata.

Pdt. Wignyo diketahui telah mengajukan gugatan terhadap FH, HH dan JWF di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

Saat ini perkara tersebut masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan gedung gereja oleh pihak lain yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan perizinan rumah ibadah yang digunakan.

Menurut Jansius, pihak gereja menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung baik di kepolisian maupun pengadilan, namun berharap perlindungan hukum tetap diberikan kepada jemaat yang terdampak konflik.

 

Jemaat Terpaksa Beribadah di Tempat Terbuka

Sejak terjadinya konflik pada Agustus 2025, jemaat Gereja Mula-Mula disebut tidak lagi dapat mengakses gedung gereja yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah.

Akibatnya, sebagian jemaat sempat melaksanakan kegiatan ibadah di ruang terbuka sekitar lokasi sebelum akhirnya harus menyewa tempat lain demi kelangsungan kegiatan keagamaan.

Pihak gereja juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi aset dan inventaris gereja yang hingga kini masih berada di dalam bangunan yang menjadi objek sengketa.

 

Minta Kapolda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan

Karena menilai proses penanganan laporan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, kuasa hukum Gereja Mula-Mula meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Selain itu, pihak gereja mengaku telah menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI dan Divisi Propam Mabes Polri dengan harapan memperoleh perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta Bapak Kapolda Metro Jaya mengambil alih laporan polisi tersebut agar jemaat dan gereja memperoleh perlindungan hukum yang semestinya. Kami juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri. Kiranya keadilan masih ada di negeri ini,” pungkas Jansius.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak ahli waris maupun JWF terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Sengketa tersebut saat ini masih berproses baik di kepolisian maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

***

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.