Queensha.id – Medan,
Sidang dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Show 2024 di Pengadilan Negeri Medan menjadi perhatian publik setelah salah satu terdakwa menyebut nama Kahiyang Ayu dalam persidangan.
Perkara yang disidangkan pada Senin malam (20/7/2026) itu menghadirkan empat terdakwa sekaligus, yakni Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Erwin Saleh, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Anwar Syarif, mantan Kepala Bidang Koperasi, serta Hamdani, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Keempat terdakwa didakwa terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Medan Fashion Show yang berlangsung pada Juli 2024 di Hotel Santika Medan.
Terdakwa Sebut Nama Kahiyang Ayu
Dalam sidang, Benny Iskandar Nasution menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kepala dinas dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program yang menurut pengakuannya berasal dari arahan Kahiyang Ayu.
Menurut Benny, dirinya mendapat perintah untuk menyiapkan penyelenggaraan Medan Fashion Show dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia juga mengaku merasa berada dalam posisi sulit karena khawatir akan kehilangan jabatan apabila tidak melaksanakan arahan tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Penting dicatat, pernyataan tersebut merupakan keterangan terdakwa di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anggaran Miliaran Rupiah
Berdasarkan dakwaan, kegiatan Medan Fashion Show 2024 memperoleh alokasi anggaran lebih dari Rp5,19 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Acara tersebut berlangsung selama empat hari, 10–13 Juli 2024, dengan menampilkan karya desainer lokal maupun nasional yang mengangkat tema busana etnik dan modern.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam persidangan berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Empat Terdakwa Didakwa Korupsi
Keempat terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka saat ini masih menjalani proses persidangan sehingga status hukumnya tetap sebagai terdakwa yang memiliki hak untuk membela diri.
Apakah Kahiyang Ayu Akan Dipanggil?
Munculnya nama Kahiyang Ayu dalam persidangan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari majelis hakim mengenai pemanggilan Kahiyang Ayu sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pemanggilan saksi merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian di persidangan. Penyebutan nama seseorang oleh terdakwa tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut sebagai pihak yang bersalah ataupun terdakwa.
Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Kahiyang Ayu, tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau proses hukum lain yang menetapkan status hukum yang bersangkutan.
Publik kini menunggu kelanjutan persidangan untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
***
Sumber: Berita Medan.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan