Queensha.id – Nasional,

 

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar baru dalam penetapan berbagai layanan administrasi hukum, termasuk permohonan kewarganegaraan Indonesia.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah penetapan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa Itu Naturalisasi?

Naturalisasi merupakan proses hukum yang memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada warga negara asing yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Seorang WNA tidak otomatis menjadi WNI hanya karena tinggal di Indonesia. Pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu berbahasa Indonesia.
  • Mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana tertentu.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan asal apabila dipersyaratkan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan akan melalui proses verifikasi oleh pemerintah sebelum diputuskan sesuai ketentuan hukum.

 

Mengapa Tarif Ditetapkan hingga Rp75 Juta?

Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan nilai ekonomi pelayanan administrasi hukum yang diberikan negara.

Tarif tersebut bukan merupakan “harga membeli kewarganegaraan”, melainkan biaya administrasi negara atas proses pemeriksaan dokumen, verifikasi persyaratan, layanan hukum, hingga penerbitan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap permohonan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan hukum. Pembayaran tarif tidak menjamin permohonan akan disetujui apabila syarat substantif tidak terpenuhi.

 

Biaya Pelepasan Status WNI Rp5 Juta

Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Layanan ini umumnya diajukan oleh WNI yang akan memperoleh kewarganegaraan negara lain, terutama apabila negara tujuan tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Proses tersebut tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia.

 

Pemerintah: Penyesuaian Tarif untuk Tingkatkan Pelayanan

Menteri Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa penetapan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari reformasi layanan administrasi hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Penyesuaian tarif PNBP dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Seluruh penerimaan negara akan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara proses permohonan kewarganegaraan tetap mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku,” ujar Menteri Hukum.

Senada dengan itu, jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap permohonan pewarganegaraan akan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak semata-mata bergantung pada pembayaran tarif administrasi.

 

Masyarakat Diminta Memahami Aturan Secara Menyeluruh

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami besaran tarif yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Tarif tersebut merupakan bagian dari PNBP yang wajib disetorkan kepada negara dan tidak mengubah persyaratan substantif dalam memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pelayanan administrasi kewarganegaraan menjadi lebih tertata, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.

 

 

Catatan:

Tarif yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan biaya administrasi negara (PNBP). Keputusan menerima atau menolak permohonan kewarganegaraan tetap didasarkan pada pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena pembayaran tarif.

 

***

Sumber: BS.

Penulis: Vico Rahman.